Jakarta – Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 M, Ini Respons Tim Kurator
Jakarta – Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank senilai Rp 692 miliar. Menanggapi hal ini, salah satu anggota tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Denny Ardiansyah, angkat bicara.
“Hingga saat ini, (penetapan tersangka terhadap Iwan) belum berdampak apa pun. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, namun kami tidak ingin terlalu masuk ke ranah tersebut karena itu merupakan urusan yang berbeda,” ujar Denny seperti dikutip dari detikJateng, Minggu (25/5/2025).
“Terlebih lagi, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022, sementara kami baru mulai menangani proses kepailitan ini sejak Oktober 2024. Apakah nantinya akan berdampak atau tidak, kami belum tahu. Masing-masing menjalankan tugasnya: Kejaksaan bertugas memulihkan kerugian negara, sedangkan kami sebagai kurator bertugas menyelesaikan utang perusahaan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika ditanya apakah kasus hukum yang menjerat putra pendiri PT Sritex itu memengaruhi pembayaran pesangon kepada para buruh, Denny memastikan belum ada dampak yang dirasakan hingga saat ini.
“Belum ada pengaruh. Kami juga tidak bisa berandai-andai. Saat ini, proses berjalan sebagaimana mestinya, termasuk dalam tahap penilaian aset. Harapan kami, aset bisa segera terjual,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa Iwan Setiawan Lukminto bersama dua pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena ditemukan cukup alat bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5).
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo
Copyright © iNews-net.com 2025










