Korupsi Kredit Rp 692 M: Iwan Lukminto Dijerat, Pesangon Buruh Tetap Aman

Avatar photo

- Penulis Berita

Wednesday, 21 May 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp 692 M, Ini Respons Tim Kurator

Jakarta – Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank senilai Rp 692 miliar. Menanggapi hal ini, salah satu anggota tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratrex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Denny Ardiansyah, angkat bicara.

“Hingga saat ini, (penetapan tersangka terhadap Iwan) belum berdampak apa pun. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, namun kami tidak ingin terlalu masuk ke ranah tersebut karena itu merupakan urusan yang berbeda,” ujar Denny seperti dikutip dari detikJateng, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga :  Anggota DPR Ditahan Terkait Kasus Izin Tambang

“Terlebih lagi, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022, sementara kami baru mulai menangani proses kepailitan ini sejak Oktober 2024. Apakah nantinya akan berdampak atau tidak, kami belum tahu. Masing-masing menjalankan tugasnya: Kejaksaan bertugas memulihkan kerugian negara, sedangkan kami sebagai kurator bertugas menyelesaikan utang perusahaan,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya apakah kasus hukum yang menjerat putra pendiri PT Sritex itu memengaruhi pembayaran pesangon kepada para buruh, Denny memastikan belum ada dampak yang dirasakan hingga saat ini.

“Belum ada pengaruh. Kami juga tidak bisa berandai-andai. Saat ini, proses berjalan sebagaimana mestinya, termasuk dalam tahap penilaian aset. Harapan kami, aset bisa segera terjual,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembunuhan di Kutai Barat: Pelaku Kabur hingga Magelang–Lampung Sebelum Ditangkap

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa Iwan Setiawan Lukminto bersama dua pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena ditemukan cukup alat bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5).

Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo
Copyright © iNews-net.com 2025

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB