Kutai Barat – Seorang pria berinisial SB (50) ditangkap aparat Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya sendiri, EP. Usai menghabisi korban, SB sempat melarikan diri ke dua provinsi berbeda—Magelang di Jawa Tengah dan Lampung—sebelum akhirnya diringkus pada 12 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Iptu Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan bahwa upaya pengejaran sempat terkendala karena pelaku tidak lagi berada di wilayah yang pertama kali mereka telusuri.
“Jadi kami sempat mencari di rumah keluarganya di Kalteng tetapi tidak ada. Ternyata dia sempat lari ke Magelang, karena pelaku ini memang ber-KTP Magelang, kemudian dia lari lagi ke Lampung dan bersembunyi di rumah temannya,” ujarnya kepada detikKalimantan, Kamis (20/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rangga, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Pulau Sumatera setelah beberapa hari dalam pelarian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cangkul, balok kayu, serta mobil yang digunakan pelaku untuk memindahkan tubuh korban.
“Berdasarkan hasil visum et repertum, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di kepala, dengan ditemukan patah pada tulang dasar tengkorak,” ungkapnya.
Motif Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan, SB ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Motifnya, kata Rangga, dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban yang dianggap sangat menyinggung keluarganya.
“Betul, motif utamanya sakit hati yang mendalam dari tersangka terhadap korban karena korban sempat melontarkan perkataan yang menyebut bahwa anak dan istri tersangka dihidupi dengan uang dari hal haram,” jelasnya.
Pelaku yang sehari-hari berjualan sembako merasa tersinggung ketika korban memberikan respons mengejek terhadap barang dagangannya.
“Pelaku menawarkan barang-barangnya, kebetulan pelaku punya toko sembako. Namun respons dari korban tidak bagus, seolah mengejek bahwa barangnya sudah kedaluwarsa dan menyebut ‘pantes keluargamu sakit karena makan dari uang haram’. Di situlah dia mulai sakit hati,” tutur Rangga.
Kasus ini masih terus didalami penyidik, termasuk rekonstruksi kejadian serta pendalaman kemungkinan adanya saksi tambahan.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










