KALTIM – Inewsnet.com: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan sikap terbuka Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menghadapi gugatan warga terkait penagihan piutang kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk yang nilainya mencapai Rp280 miliar.
Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor 189/Pdt.G/2025/PN Smr ini menjadi sorotan publik karena mencakup akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rudy memastikan Pemprov Kaltim akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, termasuk jika dipanggil untuk hadir di pengadilan.
“Kalau diundang, kita pasti hadir. Pada dasarnya, persoalan ini beberapa puluh tahun yang lalu. Menurut kami, hal itu sudah selesai,” ujar Rudy pada Senin, 6 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah melalui proses hukum dan pembahasan politik pada masa pemerintahan sebelumnya. Berdasarkan catatan Pemprov, Kaltim kala itu telah kalah dalam proses arbitrase, sehingga PT KPC dinilai tidak lagi memiliki kewajiban membayar hutang kepada pemerintah daerah.
“Sudah ada paripurna di DPRD zaman itu. Jadi, hal-hal itu sebenarnya sudah selesai. Tapi kalau sekarang dipanggil ke pengadilan, kami tidak ada masalah dan akan hadir,” tambahnya.
Sementara itu, gugatan warga yang diajukan oleh Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi menyebut perkara ini bukan menyangkut kepentingan pribadi, melainkan tanggung jawab jabatan Gubernur Kaltim dalam memastikan keterbukaan dan akuntabilitas keuangan publik.
“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghapusan penerimaan ini. Kami ingin Pemprov Kaltim menagih kembali hak yang sah secara hukum,” kata Faisal usai konferensi perdana, Kamis, 2 Oktober 2025.
Akar persoalan bermula dari Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang diterbitkan pada masa Gubernur Awang Faroek Ishak, yang menetapkan penghapusan bersyarat utang senilai Rp280 miliar dari neraca Pemprov. Namun, dalam diktum kedua keputusan itu disebutkan bahwa penghapusan tersebut tidak menghapus hak tagih pemerintah.
Klausul inilah yang kini menjadi dasar hukum penggugat untuk menilai bahwa piutang tersebut seharusnya tetap dapat ditagih. Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak penggugat mengaku telah dua kali melayangkan somasi dan permintaan dialog resmi kepada Gubernur Rudy Mas’ud, namun belum mendapat tanggapan.










