Inspektorat Belum Rampungkan Audit, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT LBB Tertahan

Avatar photo

- Penulis Berita

Wednesday, 19 November 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bontang – Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Laut Bontang Bersinar (LBB), anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, terus bergulir. Namun hingga kini, penyidik ​​Polres Bontang belum dapat melangkah ke tahap penangkapan tersangka karena masih menunggu penyelesaian kerugian negara oleh Inspektorat. Kasus ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, menyampaikan bahwa berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan karena proses penyidikan masih berjalan. “Prosesnya masih berjalan, belum ada pengembalian berkas. Berkas belum dikirim,” ujar Randy.

Randy menjelaskan bahwa penyidik ​​​​telah meningkatkan laporan status serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Meski begitu, dia tidak menanyakan siapa saja saksi yang telah dipanggil. “Saksi-saksi sudah kami periksa,” tambahnya.

Masalah Utama: Menunggu Audit Kerugian Negara

Kendala terbesar dalam penyidikan saat ini belum rampungnya kompensasi kerugian negara. Randy menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Inspektorat. Ia juga menyebarkan adanya miskomunikasi sebelumnya terkait peran BPKP dalam proses audit.

“Perhitungan kerugian negara di Inspektorat,” tegasnya.

Tanpa hasil penyelidikan resmi, penyidik ​​​​belum dapat menggelar perkara maupun menetapkan tersangka. “Kami masih menunggu hasilnya. Setelah itu baru bisa dilakukan gelar perkara,” ujar Randy.

Baca Juga :  Jalan Desa Longsor di Samboja, ESDM Kaltim Ultimatum Perusahaan Tambang

Menurut Randy, sebenarnya sudah ada satu calon tersangka yang mengarah kuat. Namun semua langkah lanjutan tetap harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebagai dasar yuridis yang wajib dipenuhi. Ia menegaskan bahwa cepat-lambatnya penanganan perkara sangat dipengaruhi oleh kecepatan Inspektorat dalam menyelesaikan audit.

“Kami menunggu mereka. Kalau hitungannya cepat, proses kami juga cepat,” jelasnya.

Tahapan Tetap Berjalan

Sambil menunggu hasil audit resmi, penyidik ​​​​tetap melengkapi keterangan tambahan dari sejumlah saksi lain untuk mempertajam pembuktian. Pihak kepolisian meminta masyarakat bersabar karena seluruh prosedur harus memenuhi syarat formil sebelum melangkah ke tahap lanjutan.


Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB