Bontang – Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Laut Bontang Bersinar (LBB), anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, terus bergulir. Namun hingga kini, penyidik Polres Bontang belum dapat melangkah ke tahap penangkapan tersangka karena masih menunggu penyelesaian kerugian negara oleh Inspektorat. Kasus ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, menyampaikan bahwa berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan karena proses penyidikan masih berjalan. “Prosesnya masih berjalan, belum ada pengembalian berkas. Berkas belum dikirim,” ujar Randy.
Randy menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan laporan status serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Meski begitu, dia tidak menanyakan siapa saja saksi yang telah dipanggil. “Saksi-saksi sudah kami periksa,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah Utama: Menunggu Audit Kerugian Negara
Kendala terbesar dalam penyidikan saat ini belum rampungnya kompensasi kerugian negara. Randy menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Inspektorat. Ia juga menyebarkan adanya miskomunikasi sebelumnya terkait peran BPKP dalam proses audit.
“Perhitungan kerugian negara di Inspektorat,” tegasnya.
Tanpa hasil penyelidikan resmi, penyidik belum dapat menggelar perkara maupun menetapkan tersangka. “Kami masih menunggu hasilnya. Setelah itu baru bisa dilakukan gelar perkara,” ujar Randy.
Menurut Randy, sebenarnya sudah ada satu calon tersangka yang mengarah kuat. Namun semua langkah lanjutan tetap harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebagai dasar yuridis yang wajib dipenuhi. Ia menegaskan bahwa cepat-lambatnya penanganan perkara sangat dipengaruhi oleh kecepatan Inspektorat dalam menyelesaikan audit.
“Kami menunggu mereka. Kalau hitungannya cepat, proses kami juga cepat,” jelasnya.
Tahapan Tetap Berjalan
Sambil menunggu hasil audit resmi, penyidik tetap melengkapi keterangan tambahan dari sejumlah saksi lain untuk mempertajam pembuktian. Pihak kepolisian meminta masyarakat bersabar karena seluruh prosedur harus memenuhi syarat formil sebelum melangkah ke tahap lanjutan.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










