Samarinda – Inewsnet.com: Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Tersangka Korupsi Hibah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.
Kedua tersangka tersebut yakni AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, serta ZZ, mantan Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Pada Kamis (18/9/2025), keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lebih dari lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Kasus ini bermula dari hibah senilai Rp100 miliar yang digelontorkan dari APBD Kaltim untuk mendukung program DBON. Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Peran AHK (Kadispora Kaltim): menyetujui penyaluran dana hibah kepada pihak di luar organisasi DBON, serta meloloskan pencairan dana tanpa dokumen pendukung yang sah.
-
Peran ZZ (Sekretariat DBON Kaltim): sebagai penerima hibah, diduga menyalurkan dana kepada pihak yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban yang sah.
Akibat penyimpangan tersebut, pengelolaan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, meski jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi.
Pasal yang Disangkakan:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










