Jakarta – Inewsnet.com: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan masih terus menelusuri seluruh aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kami tidak hanya berfokus berusaha maksimal menghadirkan yang bersangkutan (Riza Chalid) di Indonesia, tetapi juga berupaya secara paralel menelusuri aset-asetnya, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Anang, penelusuran tersebut termasuk menyasar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara, tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Riza Chalid agar segera menyampaikannya kepada penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Diketahui, Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Salah satu perbuatannya ialah menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM.
Selain korupsi, Riza Chalid juga dijerat kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Hingga kini, Kejagung masih memburu keberadaan pengusaha yang dijuluki “raja minyak” tersebut karena tidak berada di Indonesia.
Penulis: Mila Aprilianin
Penyunting: Bagas Prasetyo










