Kejagung Telusuri Aset dan Perusahaan Terkait Riza Chalid

Avatar photo

- Penulis Berita

Friday, 19 September 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid yang disegel di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Inewsnet.com/Mila Aprilianin)

Foto: Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid yang disegel di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Inewsnet.com/Mila Aprilianin)

Jakarta – Inewsnet.com: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan masih terus menelusuri seluruh aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid (MRC).

Kami tidak hanya berfokus berusaha maksimal menghadirkan yang bersangkutan (Riza Chalid) di Indonesia, tetapi juga berupaya secara paralel menelusuri aset-asetnya, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Menurut Anang, penelusuran tersebut termasuk menyasar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara, tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Riza Chalid agar segera menyampaikannya kepada penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Diketahui, Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Baca Juga :  Dua Kasus Korupsi Belit Pemkot Bontang, Kejari Siapkan Pengumuman Tersangka

Salah satu perbuatannya ialah menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM.

Selain korupsi, Riza Chalid juga dijerat kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Hingga kini, Kejagung masih memburu keberadaan pengusaha yang dijuluki “raja minyak” tersebut karena tidak berada di Indonesia.

Penulis: Mila Aprilianin
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB