Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tersangka ke-11 dalam Kasus Dugaan Korupsi

Avatar photo

- Penulis Berita

Wednesday, 21 May 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial OEW saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Tersangka berinisial OEW saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Jakarta (iNewsnet.com) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif proyek pengadaan di sektor telekomunikasi.

“Tersangka berinisial OEW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Rabu (21/5).

Penetapan OEW sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 22/M.1/Fd.1/05/2025. Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah menyita aset milik OEW berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp56,8 miliar. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan potensi kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sepuluh tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yang melibatkan PT Telkom Indonesia. Kesepuluh tersangka tersebut berinisial AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia Tbk dan sembilan perusahaan mitra pada periode 2016–2018. Proyek-proyek yang dikerjasamakan tersebut terkait pengadaan barang dengan pendanaan dari PT Telkom Indonesia, meskipun tidak termasuk dalam ruang lingkup bisnis inti (core business) perusahaan yang bergerak di sektor telekomunikasi.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Tahan Kadispora dan Petinggi DBON soal Hibah Rp100 Miliar

Untuk menjalankan proyek tersebut, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaannya, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Keempat anak perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar direalisasikan alias fiktif.

Syahron menjelaskan bahwa total nilai proyek dari kerja sama tersebut mencapai Rp431,7 miliar.


Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo
Copyright © iNews-net.com 2025

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB