Jakarta (iNewsnet.com) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif proyek pengadaan di sektor telekomunikasi.
“Tersangka berinisial OEW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Rabu (21/5).
Penetapan OEW sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 22/M.1/Fd.1/05/2025. Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah menyita aset milik OEW berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp56,8 miliar. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan potensi kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sepuluh tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yang melibatkan PT Telkom Indonesia. Kesepuluh tersangka tersebut berinisial AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia Tbk dan sembilan perusahaan mitra pada periode 2016–2018. Proyek-proyek yang dikerjasamakan tersebut terkait pengadaan barang dengan pendanaan dari PT Telkom Indonesia, meskipun tidak termasuk dalam ruang lingkup bisnis inti (core business) perusahaan yang bergerak di sektor telekomunikasi.
Untuk menjalankan proyek tersebut, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaannya, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Keempat anak perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar direalisasikan alias fiktif.
Syahron menjelaskan bahwa total nilai proyek dari kerja sama tersebut mencapai Rp431,7 miliar.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo
Copyright © iNews-net.com 2025










