Kejati Kaltim Periksa Mantan Gubernur Isran Noor Terkait Hibah DBON

Avatar photo

- Penulis Berita

Monday, 22 September 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor. (Inewsnet.com/Farhan)

Foto: Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor. (Inewsnet.com/Farhan)

Samarinda – Inewsnet.com:  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memeriksa mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.

Isran hadir di kantor Kejati Kaltim pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Hingga sore, pukul 16.20 Wita, pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung di ruang penyidik. “Betul, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Indra Rivani, saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Kepala Dispora Kaltim Resmi Tersangka Korupsi Dana DBON

Pemeriksaan terhadap Isran Noor diduga berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pihak yang menandatangani SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023 tentang pembentukan DBON Kaltim. Tak lama setelah itu, ia juga meneken SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 yang menetapkan DBON sebagai penerima hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Dari dasar hukum tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim kemudian mengucurkan dana hibah senilai Rp100 miliar dari APBD 2023 untuk program DBON.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua pejabat sebagai tersangka, yakni Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/9/2025).

Kejati Kaltim menduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat yang menandatangani kebijakan hibah.

Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB