Samarinda – Inewsnet.com: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memeriksa mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.
Isran hadir di kantor Kejati Kaltim pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Hingga sore, pukul 16.20 Wita, pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung di ruang penyidik. “Betul, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Indra Rivani, saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan terhadap Isran Noor diduga berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pihak yang menandatangani SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023 tentang pembentukan DBON Kaltim. Tak lama setelah itu, ia juga meneken SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 yang menetapkan DBON sebagai penerima hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Dari dasar hukum tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim kemudian mengucurkan dana hibah senilai Rp100 miliar dari APBD 2023 untuk program DBON.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua pejabat sebagai tersangka, yakni Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/9/2025).
Kejati Kaltim menduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat yang menandatangani kebijakan hibah.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










