Jakarta – Inewsnet.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Lembaga antirasuah itu resmi menahan seorang tersangka pihak swasta berinisial ROC , terkait dugaan suap dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.
Penahanan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret dua nama besar, yakni AFI , Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018, dan DDW , Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak AFI.
Menurut keterangan tertulis yang diterima Inewsnet.com , Rabu (27/8/2025), ROC sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut. Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas, tim penyidik KPK akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap ROC di Surabaya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah penjemputan paksa dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan diduga berupaya menghindari proses hukum,” ungkap salah satu pejabat KPK.
Usai diperiksa secara intensif, ROC resmi ditahan selama 20 hari pertama hingga 9 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara konstruksi, ROC melalui dua perantaranya, SUG dan IC , diduga berupaya memperluas enam izin usaha pertambangan milik perusahaannya melalui Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim . Untuk memperlancar proses tersebut, ROC disinyalir mengalirkan dana sebesar Rp3 miliar, termasuk sejumlah biaya untuk pihak perantara.
Selain itu, ROC melalui IC juga memberikan uang Rp150 juta kepada MTA , Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada AMR , Kepala Dinas ESDM Kaltim. Tidak berhenti di situ, DDW juga ikut meminta biaya sebesar Rp3,5 miliar sebagai “biaya penebusan” enam IUP milik ROC. Dana tersebut diserahkan dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura melalui SUG dan IC.
KPK menyatakan bahwa praktik suap dalam perizinan tambang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tata kelola sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang mencoba bermain di area tambang abu-abu perizinan. Kami tidak akan menoleransi praktik suap di sektor strategis seperti pertambangan,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto .
Menurutnya, pertambangan merupakan sektor vital yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, sehingga perlu dijaga agar pengelolaannya bersih, transparan, dan berintegritas.
Atas perbuatannya, ROC disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Melalui langkah hukum ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menutup ruang korupsi dalam strategi sektoral dan memastikan praktik bisnis pertambangan di Indonesia berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Mila Apriliani
Penyunting: Bagas Prasetyo










