Jakarta – Inewsnet.com- PDI Perjuangan menegaskan akan memberhentikan Ismail Thomas dari keanggotaan partai dan mencopotnya dari kursi DPR RI setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen izin tambang.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa proses pemecatan tengah berjalan.
“Sudah berproses,” kata Hasto.
“Tanggal resminya adalah pada saat dikirimkan ke DPR untuk pergantian antar waktu (PAW),” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa PDIP bersikap tegas terhadap kader yang terlibat kasus hukum.
“Bagi PDI Perjuangan, siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri atau dipecat dari organisasi partai,” tegas Hasto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Agung menetapkan Ismail sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan. Ia diduga memalsukan dokumen perizinan tambang yang digunakan dalam proses hukum.
“IT, Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006–2016, dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/8).
Ismail Thomas, kelahiran Linggah Melapeh, 31 Januari 1955, merupakan lulusan magister administrasi tata negara dari Universitas Mulawarman. Sebelum menjabat di DPR RI, ia pernah menjadi Anggota DPRD II Kutai Barat pada 2000–2001.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










