Petinggi Siram Makmur Ungkap Oknum LSM Diduga Peras Kepala Kampung di Kubar

Avatar photo

- Penulis Berita

Friday, 10 October 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALTIM – Inewsnet.com: Perseteruan antara Petinggi Kampung Siram Makmur, Pius Ola, dengan Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) DPD Kaltim, Dr. H.C. Bambang, S.Pd., kembali mencuat ke publik. Reaksi keras kembali disampaikan oleh Pius Ola kepada awak media pada Kamis (9/10/2025).

Pius bahkan menduga gelar kehormatan yang disandang Bambang tidak sah. “Gelar doktor kehormatan yang digunakan oknum tersebut patut diduga palsu,” tegas Pius.

Menyoroti hal tersebut, redaksi melakukan penelusuran terhadap penulisan gelar “DR. HC Bambang S.Pd.”. Berdasarkan kaidah akademik dan tata tulis yang berlaku di Indonesia, bentuk penulisan yang benar adalah Dr. (H.C.), bukan “DR. HC”. Selain itu, tidak lazim mencantumkan gelar kehormatan bersamaan dengan gelar akademik formal (misalnya S.Pd) dalam satu rangkaian nama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulisan yang tepat dapat berupa Dr. (H.C.) Bambang jika konteksnya penghormatan, atau Bambang, S.Pd. untuk penyebutan akademik. Bila keduanya ingin disebutkan, sebaiknya dijelaskan dalam narasi, misalnya: “Bambang, S.Pd., menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas XYZ.”

Sumber acuan penulisan:

  1. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) – Badan Bahasa Kemendikbud.

  2. Surat Edaran Kemendikbud No. 2811/A4.1/HK/2011 tentang Penulisan Gelar Akademik.

  3. Pedoman Penulisan Gelar Akademik dan Kehormatan Perguruan Tinggi Indonesia (Kemendikbudristek, 2021).

Baca Juga :  Vonis 10 Tahun Penjara untuk Andhi Pramono dalam Kasus Gratifikasi

Oknum LSM Diduga Peras Kepala Kampung

Pius Ola mengaku resah dengan keberadaan oknum yang mengatasnamakan LSM dan kerap melaporkan kepala kampung di Kutai Barat (Kubar) ke aparat penegak hukum tanpa dasar yang jelas.

“Ada oknum yang mengaku dari LSM, sering datang ke kampung-kampung membawa data dan meminta sejumlah uang. Jika tidak diberikan, mereka mengancam akan melapor ke aparat penegak hukum,” ujar Pius.

Ia menambahkan, praktik tersebut sangat meresahkan dan sudah dialami oleh banyak kepala kampung di Kubar. “Oknum tersebut berinisial Doktor B. Gelar doktor kehormatannya patut diduga palsu. Ia memuluskan aksinya dengan membawa proposal kegiatan sosialisasi antikorupsi fiktif untuk meminta uang kepada petinggi kampung. Bila tidak diberi, dia membuat laporan-laporan yang diduga palsu,” ungkap Pius.

Pius pun mengimbau agar para kepala kampung di Kutai Barat tidak mudah tertipu dengan modus tersebut. “Saya berharap para petinggi kampung jangan gampang percaya pada oknum yang membawa nama LSM untuk meminta uang,” pesannya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum agar lebih jeli melihat motif di balik laporan-laporan yang berkedok pemberantasan korupsi.


Saling Laporkan: Pius Ola Vs Bambang

Sebelumnya, Pius Ola sempat melaporkan balik Bambang setelah dirinya dituding menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Siram Makmur.

Baca Juga :  Tongkang Batu Bara Senggol Rumah Warga di Sungai Mahakam

Melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Kamis malam (30/5/2024), Pius membantah tudingan tersebut dan menuding Bambang sebagai pemeras. “Bambang yang mana ini? Apakah Bambang yang pernah memeras saya di ruangan saya di Siram Makmur? Saya minta fotonya kalau ada,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut Bambang sebagai “bandit berkedok LSM antikorupsi” karena kerap mendatangi desa-desa dengan membawa proposal proyek untuk meminta uang. “Saya punya bukti dan saksi soal itu,” tambahnya.

Sementara itu, Bambang sebelumnya menjelaskan bahwa tim investigasi LPK Kaltim telah menelusuri penggunaan Dana Desa Siram Makmur tahun 2021–2023 dan menemukan dugaan sisa dana sekitar Rp400 juta–Rp600 juta yang tidak transparan penggunaannya.

“Penelusuran terkait kerugian negara dapat dilakukan oleh pihak berwenang,” kata Bambang. Ia juga menilai pelaksanaan pembangunan di kampung tersebut tidak transparan dan menyebut beberapa proyek sebagai fiktif.

Namun, Pius Ola menolak semua tuduhan itu. “Saya akan bertanggung jawab secara administrasi, moral, dan hukum,” tegasnya.

Laporan Bambang kini telah diterima oleh Polres Kutai Barat, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan transparan.


Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB