KALTIM – Inewsnet.com: Perseteruan antara Petinggi Kampung Siram Makmur, Pius Ola, dengan Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) DPD Kaltim, Dr. H.C. Bambang, S.Pd., kembali mencuat ke publik. Reaksi keras kembali disampaikan oleh Pius Ola kepada awak media pada Kamis (9/10/2025).
Pius bahkan menduga gelar kehormatan yang disandang Bambang tidak sah. “Gelar doktor kehormatan yang digunakan oknum tersebut patut diduga palsu,” tegas Pius.
Menyoroti hal tersebut, redaksi melakukan penelusuran terhadap penulisan gelar “DR. HC Bambang S.Pd.”. Berdasarkan kaidah akademik dan tata tulis yang berlaku di Indonesia, bentuk penulisan yang benar adalah Dr. (H.C.), bukan “DR. HC”. Selain itu, tidak lazim mencantumkan gelar kehormatan bersamaan dengan gelar akademik formal (misalnya S.Pd) dalam satu rangkaian nama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulisan yang tepat dapat berupa Dr. (H.C.) Bambang jika konteksnya penghormatan, atau Bambang, S.Pd. untuk penyebutan akademik. Bila keduanya ingin disebutkan, sebaiknya dijelaskan dalam narasi, misalnya: “Bambang, S.Pd., menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas XYZ.”
Sumber acuan penulisan:
-
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) – Badan Bahasa Kemendikbud.
-
Surat Edaran Kemendikbud No. 2811/A4.1/HK/2011 tentang Penulisan Gelar Akademik.
-
Pedoman Penulisan Gelar Akademik dan Kehormatan Perguruan Tinggi Indonesia (Kemendikbudristek, 2021).
Oknum LSM Diduga Peras Kepala Kampung
Pius Ola mengaku resah dengan keberadaan oknum yang mengatasnamakan LSM dan kerap melaporkan kepala kampung di Kutai Barat (Kubar) ke aparat penegak hukum tanpa dasar yang jelas.
“Ada oknum yang mengaku dari LSM, sering datang ke kampung-kampung membawa data dan meminta sejumlah uang. Jika tidak diberikan, mereka mengancam akan melapor ke aparat penegak hukum,” ujar Pius.
Ia menambahkan, praktik tersebut sangat meresahkan dan sudah dialami oleh banyak kepala kampung di Kubar. “Oknum tersebut berinisial Doktor B. Gelar doktor kehormatannya patut diduga palsu. Ia memuluskan aksinya dengan membawa proposal kegiatan sosialisasi antikorupsi fiktif untuk meminta uang kepada petinggi kampung. Bila tidak diberi, dia membuat laporan-laporan yang diduga palsu,” ungkap Pius.
Pius pun mengimbau agar para kepala kampung di Kutai Barat tidak mudah tertipu dengan modus tersebut. “Saya berharap para petinggi kampung jangan gampang percaya pada oknum yang membawa nama LSM untuk meminta uang,” pesannya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum agar lebih jeli melihat motif di balik laporan-laporan yang berkedok pemberantasan korupsi.
Saling Laporkan: Pius Ola Vs Bambang
Sebelumnya, Pius Ola sempat melaporkan balik Bambang setelah dirinya dituding menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Siram Makmur.
Melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Kamis malam (30/5/2024), Pius membantah tudingan tersebut dan menuding Bambang sebagai pemeras. “Bambang yang mana ini? Apakah Bambang yang pernah memeras saya di ruangan saya di Siram Makmur? Saya minta fotonya kalau ada,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut Bambang sebagai “bandit berkedok LSM antikorupsi” karena kerap mendatangi desa-desa dengan membawa proposal proyek untuk meminta uang. “Saya punya bukti dan saksi soal itu,” tambahnya.
Sementara itu, Bambang sebelumnya menjelaskan bahwa tim investigasi LPK Kaltim telah menelusuri penggunaan Dana Desa Siram Makmur tahun 2021–2023 dan menemukan dugaan sisa dana sekitar Rp400 juta–Rp600 juta yang tidak transparan penggunaannya.
“Penelusuran terkait kerugian negara dapat dilakukan oleh pihak berwenang,” kata Bambang. Ia juga menilai pelaksanaan pembangunan di kampung tersebut tidak transparan dan menyebut beberapa proyek sebagai fiktif.
Namun, Pius Ola menolak semua tuduhan itu. “Saya akan bertanggung jawab secara administrasi, moral, dan hukum,” tegasnya.
Laporan Bambang kini telah diterima oleh Polres Kutai Barat, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan transparan.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










