Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran 987 butir pil ekstasi jenis TMT di wilayah Samarinda. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (19/11/2025), dan disebut sebagai salah satu upaya intensif menjelang meningkatnya aktivitas peredaran narkotika pada masa libur akhir tahun.
Penggerebekan di Parkiran Guest House
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) pukul 19.00 WITA di area parkir Sweet Joy Guest House, Jalan Mulyo Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir. Tersangka R, warga Surabaya, diamankan saat membawa ratusan pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait dugaan peredaran ribuan ekstasi yang dikendalikan jaringan Surabaya. Dua orang berinisial J dan RK yang diduga sebagai bandar utama kini berstatus DPO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sore hari ini jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda memaparkan beredarnya 987 butir pil ekstasi,” ujar Hendri.
Jaringan Surabaya dan Jalur Laut
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya kesepakatan antara J dan RK untuk mengirim total 1.000 butir ekstasi tipe TMT sebagai stok peredaran di Samarinda, termasuk persiapan menjelang malam pergantian tahun. Pengiriman dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, kemudian dibawa oleh R melalui jalur darat ke Samarinda.
“Dari komunikasi tersangka, barang ini memang dipersiapkan untuk diedarkan di Kota Samarinda dan sebagian untuk kebutuhan perayaan akhir tahun,” jelas Hendri.
Barang Bukti Berkurang
Saat dilakukan penggeledahan, jumlah barang bukti yang ditemukan hanya 987 butir. Tersangka R mengakui telah menggunakan tiga butir sebagai tester, sementara sebagian isi paket tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan pemasok.
“Ada 987 butir yang kami temukan. Tiga butir sudah digunakan tersangka sebagai tester, dan isi setiap paket tidak penuh seperti yang dijanjikan,” tegas Hendri.
Pengejaran Bandar dan Proses Hukum
Hingga kini, dua DPO yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran. Sementara itu, berkas perkara tersangka R sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polresta Samarinda menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika, terutama menjelang momen pergantian tahun yang rawan dimanfaatkan jaringan peredaran gelap.
Tersangka R dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










