Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan telah menyelesaikan gelar perkara terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Hasilnya, kepolisian menegaskan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Dengan tidak ditemukannya unsur pidana, penyelidikan resmi dihentikan.
Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama, ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa 39 saksi, termasuk pihak dari Fakultas Kehutanan UGM dan rekan-rekan semasa kuliah Jokowi. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah dokumen.
Bahwa penyelidikan yang kami lakukan ini bukan hanya sekadar menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang ada, tapi kami dari kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat berdasarkan fakta yang kami temukan, sehingga kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang, jelas Djuhandhani.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tertanggal 9 April 2025 yang diajukan oleh Eggi Sudjana. Tindak lanjut laporan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025, masing-masing tertanggal 10 April 2025.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo
Copyright © iNews-net.com 2025











