Jakarta – iNewsnet.com –Ironi besar tengah bergulir dalam perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski narasi antikorupsi terus digaungkan dari podium ke podium, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kekayaan hasil kejahatan tetap leluasa bersembunyi. Satu per satu pelaku korupsi memang digelandang ke tahanan, tetapi harta yang mereka jarah dari negara nyaris tak tersentuh. Dalam situasi ini, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset seharusnya menjadi angin segar. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya: RUU ini mengendap dalam senyap.
“Yang kita butuhkan bukan lagi konsep, tapi keberanian politik untuk mengeksekusi. Tanpa itu, kita hanya akan melihat parade hukuman tanpa pemulihan kerugian negara,” kata Erwin Natosmal, peneliti hukum dari Transparency Watch Indonesia.
Aset Korupsi: Hantu yang Tak Pernah Ditangkap
Konsep non-conviction based asset forfeiture sesungguhnya bukan wacana baru. Banyak negara, baik demokratis maupun otoriter, telah mengadopsinya sebagai instrumen untuk menyita aset yang berasal dari tindak kejahatan—termasuk korupsi dan pencucian uang—tanpa harus menunggu vonis pidana. Pendekatannya berlandaskan pada proses perdata, sehingga negara bisa bertindak lebih cepat dan strategis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia sendiri sudah membicarakan hal ini sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berlanjut ke masa Presiden Joko Widodo, dan kini menjadi pekerjaan rumah di era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, sampai hari ini, RUU Perampasan Aset belum juga masuk daftar prioritas legislasi nasional.
Alasan yang digunakan pun berulang dan melelahkan: perlu sinkronisasi dengan KUHAP, risiko pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, hingga kekhawatiran bahwa undang-undang ini bisa dijadikan alat kekuasaan. Padahal, dalam logika hukum modern, tidak ada hak kepemilikan yang bisa melegitimasi kepemilikan atas hasil kejahatan.
“Tak masuk akal kalau kita bisa mengadili pelaku, tapi tak mampu menyentuh hasil kejahatannya. Itu bukan keadilan, tapi sandiwara,” ujar Yenti Garnasih, pakar tindak pidana pencucian uang.
Ketakutan yang Tak Kasat Mata
Pertanyaan kunci pun muncul: siapa sebenarnya yang takut dengan RUU ini? Para koruptor tentu takut. Perampasan aset akan membuat kejahatan mereka tak lagi menguntungkan. Uang haram, properti atas nama keluarga, hingga aset luar negeri yang dulu tersembunyi, bisa disita dan dikembalikan ke negara.
Namun yang lebih menyakitkan adalah kemungkinan bahwa ketakutan itu juga menjangkiti sebagian elite politik dan pejabat. Dalam banyak kasus, kekayaan mereka meningkat tajam tanpa rasionalitas yang jelas. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya jadi formalitas belaka, sementara gaya hidup mewah terus dipertontonkan di ruang publik.
“RUU ini seperti cermin. Dan seperti biasa, mereka yang menyimpan wajah gelap, paling takut bercermin,” ungkap Tama S. Langkun dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Penolakan atau penundaan RUU ini menjadi alarm moral: apakah hukum dibuat untuk melindungi kepentingan publik atau sekadar merawat status quo kekuasaan?
Bukan Soal Politik, Tapi Soal Moral
RUU Perampasan Aset bukan tanpa kritik. Ada kekhawatiran penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi. Namun justru di situlah tantangan bagi para pembentuk undang-undang: merancang sistem kontrol yang transparan, melibatkan pengadilan, dan menjamin due process of law.
Menolak RUU ini hanya karena takut disalahgunakan ibarat menolak pisau karena takut terluka—padahal dapur negara tengah kosong karena bahan makanannya dicuri.
RUU ini memberikan jalan tengah yang realistis. Ia tak menunggu proses pidana selesai. Ia fokus pada asal-usul aset, bukan niat jahat pelaku. Dalam banyak kasus, pelaku korupsi telah melarikan diri atau menyamarkan kekayaannya sebelum diproses hukum. Dengan instrumen ini, negara tak lagi dikecoh oleh trik murahan seperti pinjam nama, akun bayangan, atau perusahaan cangkang.
“Perampasan aset adalah bentuk nyata dari efek jera. Sebab apa arti hukuman penjara jika setelah keluar, koruptor tetap hidup nyaman dengan hasil curian?” kata Rossa D. Marbun, praktisi hukum pidana.
Ujian Pertama Pemerintahan Baru
Pemerintahan Prabowo-Gibran datang dengan janji reformasi hukum sebagai bagian dari Asta Cita. Maka, pengesahan RUU Perampasan Aset adalah batu uji pertama: apakah keberpihakan pada keadilan benar-benar lebih kuat daripada kenyamanan politik?
RUU ini tak seharusnya dinegosiasikan antar partai atau ditunda demi stabilitas kekuasaan. Ia adalah representasi dari niat politik yang serius dalam memerangi korupsi hingga ke akar-akarnya. Negara yang takut menyita uang haram adalah negara yang telah kalah sebelum perang dimulai.
Jika hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap kekayaan gelap, maka jangan salahkan rakyat bila mereka berhenti percaya. Karena yang dicuri bukan sekadar uang negara, tapi masa depan.
Oleh: Farhan | Editor: Bagas Prasetyo










