Tenggarong – iNewsnet.com –Konflik agraria kembali mencuat ke permukaan, kali ini di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Perjuangan warga mempertahankan hak atas tanah adat mereka berujung pada bentrokan fisik yang tak terelakkan. Perseteruan ini melibatkan masyarakat lokal dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Budiduta Agromakmur.
Aksi damai berlangsung pada Senin (26/08/2024) sekitar pukul 12.44 WITA, tepat di Jalan Poros Kukar-Kubar RT 6. Masyarakat berkumpul dan menyuarakan tuntutan atas lahan yang menurut mereka telah dirampas secara sepihak oleh pihak perusahaan. Lahan tersebut telah lama mereka kelola dan tanami dengan berbagai jenis tanaman seperti durian, karet, dan kelapa sawit.
Ketua Adat, Elisason, yang memimpin aksi ini, menyatakan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam atas perlakuan sewenang-wenang tersebut. “Kami meragukan keabsahan HGU perusahaan. Kalau ada, silakan tunjukkan. Tapi kalau tidak ada, jangan coba-coba usir kami dari tanah ini. Saya tidak akan mundur. Saya siap mati demi tanah leluhur kami karena ini sumber kehidupan dan warisan yang harus dijaga,” ujarnya tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konflik ini bukan muncul tiba-tiba. Tim penuntut hak adat telah berupaya melakukan pendekatan damai. Purnomo, perwakilan warga, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mencoba negosiasi dengan perusahaan. Namun, hasilnya nihil.
“Perusahaan hanya berikan janji tanpa bukti. Bahkan sudah ada surat penyetopan kegiatan dari kedua belah pihak, tapi mereka tetap bekerja dan menggusur tanaman kami. Ini pengkhianatan terhadap komitmen bersama,” kata Purnomo kepada wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK).
Warga merasa dirugikan secara materiil dan moral akibat kerusakan lahan yang terjadi. Mereka menuntut ganti rugi atas tanaman yang telah digusur, namun tak mendapatkan tanggapan konkret. Torus, perwakilan perusahaan yang sempat dimediasi warga, juga gagal memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan.
Situasi di lapangan pun memanas. Aksi damai berubah menjadi ricuh setelah terjadi dorong-dorongan antara warga dan aparat kepolisian. Bentrokan tak terhindarkan karena masyarakat merasa diabaikan haknya dan tidak mendapat kepastian hukum.
Meski bentrokan berlangsung tegang, insiden ini tidak memakan korban jiwa. Namun, tiga orang warga ditangkap oleh aparat dan dibawa ke Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
Konflik seperti ini mencerminkan betapa kompleks dan tidak tuntasnya persoalan pengelolaan lahan perkebunan di Indonesia. Ketika legalitas HGU (Hak Guna Usaha) diragukan dan aspirasi masyarakat adat tak dianggap, yang muncul bukan hanya protes, melainkan ledakan emosi yang bisa berujung pada kekerasan.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










