Samarinda – Inewsnet.com: Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018–2023, Isran Noor, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait kasus dana hibah tahun 2023 untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Senin (22/9/2025).
Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Syaiful Bachtiar, menilai langkah tersebut wajar karena Isran Noor tercatat sebagai bagian dari Struktur DBON Kaltim.
“Kalau konteksnya seperti itu menurut saya pemeriksaan Pak Isran itu sudah wajar, karena bagian dari struktur DBON. Kemudian kalau kalau itu juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, tentu nanti akan terlihat seperti apa yang disetujui gubernur pada saat itu,” ujar Syaiful saat dihubungi TribunKaltim (22/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jabatan mantan gubernur bisa aman apabila kebijakan penganggaran DBON memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, jika tidak memiliki landasan normatif, maka tanggung jawab tertinggi bisa diarahkan ke gubernur.
“Tentu nanti akan ada banyak pertanyaan dari kejaksaan, kenapa sampai terbentuknya DBON itu, lalu apa yang menjadi landasan yuridisnya. Kalau posisinya aman dari sisi aturan, Pak Isran berpotensi tidak ditersangkakan. Tapi kalau tidak ada, tentu masih berpotensi,” jelasnya.
Syaiful menambahkan, kasus DBON tidak hanya berkaitan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta pengurus DBON, tetapi juga berpotensi melibatkan pihak lain dalam struktur, termasuk KONI Kaltim.
“Kalau saya lihat dari sisi struktur organisasinya, semua bagian itu dilibatkan di situ. Ada gubernur, wakil gubernur, Dispora, dan juga KONI Kaltim. Bahkan berkembang informasinya, tahun 2023 KONI Kaltim mendapat Rp4,3 miliar, ada juga KORMI, BPOMI, dan lain-lain. Itu juga bersumber anggaran yang dikoordinir DBON kepada pihak tadi,” bebernya.
Ia menegaskan, kejaksaan harus mengungkap secara transparan sumber dugaan kerugian negara, apakah berasal dari mark up, kegiatan fiktif, atau kesalahan prosedural.
“Sekali lagi, kejaksaan mestinya sudah bisa mem-publish, apa sih poinnya itu, seperti di mana letak kerugian anggarannya, atau di mana perbuatan melawan hukumnya, sehingga menetapkan tersangka. Minimal harus ada dua alat bukti yang ditemukan,” lanjutnya.
Harus Bersih dari Nuansa Politik
Syaiful juga mengingatkan agar proses hukum tidak mencampurkan kepentingan politik. Menurutnya, DBON Kaltim sebagai satu-satunya di Indonesia memiliki struktur yang rumit dan melibatkan banyak tokoh penting, sehingga rawan negosiasi sebagai bagian dari dinamika politik.
“Saya berharap kasus ini tidak bernuansa politis, artinya tidak menjadi pembersihan rezim lama. Karena DBON ini potensial, diisi banyak tokoh dan pejabat Kaltim sebelumnya. Idealnya penanganan kasus ini murni karena ditemukannya kerugian negara, bukan karena kepentingan politik,” tegasnya.
Ia juga frekuensinya transparansi sumber penyelidikan agar masyarakat percaya pada proses hukum.
“Kalau sumbernya jelas dari lembaga audit resmi, maka lebih adil, lebih meyakinkan publik bahwa kasus ini murni soal dugaan kerugian negara, bukan politik,” tutupnya.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










