Syaiful Bachtiar: Wajar Isran Noor Diperiksa karena Masuk Struktur DBON

Avatar photo

- Penulis Berita

Monday, 22 September 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengamat Politik Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar. Ia menilai pemeriksaan wajar dilakukan karena Isran Noor masuk dalam struktur DBON, namun menekankan pentingnya proses hukum yang objektif dan bebas dari nuansa politis. (Inewsnet.com/Farhan)

Foto: Pengamat Politik Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar. Ia menilai pemeriksaan wajar dilakukan karena Isran Noor masuk dalam struktur DBON, namun menekankan pentingnya proses hukum yang objektif dan bebas dari nuansa politis. (Inewsnet.com/Farhan)

Samarinda – Inewsnet.com: Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018–2023, Isran Noor, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait kasus dana hibah tahun 2023 untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Senin (22/9/2025).

Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Syaiful Bachtiar, menilai langkah tersebut wajar karena Isran Noor tercatat sebagai bagian dari Struktur DBON Kaltim.

“Kalau konteksnya seperti itu menurut saya pemeriksaan Pak Isran itu sudah wajar, karena bagian dari struktur DBON. Kemudian kalau kalau itu juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, tentu nanti akan terlihat seperti apa yang disetujui gubernur pada saat itu,” ujar Syaiful saat dihubungi TribunKaltim (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jabatan mantan gubernur bisa aman apabila kebijakan penganggaran DBON memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, jika tidak memiliki landasan normatif, maka tanggung jawab tertinggi bisa diarahkan ke gubernur.

“Tentu nanti akan ada banyak pertanyaan dari kejaksaan, kenapa sampai terbentuknya DBON itu, lalu apa yang menjadi landasan yuridisnya. Kalau posisinya aman dari sisi aturan, Pak Isran berpotensi tidak ditersangkakan. Tapi kalau tidak ada, tentu masih berpotensi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Agraria di Jahab

Syaiful menambahkan, kasus DBON tidak hanya berkaitan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta pengurus DBON, tetapi juga berpotensi melibatkan pihak lain dalam struktur, termasuk KONI Kaltim.

“Kalau saya lihat dari sisi struktur organisasinya, semua bagian itu dilibatkan di situ. Ada gubernur, wakil gubernur, Dispora, dan juga KONI Kaltim. Bahkan berkembang informasinya, tahun 2023 KONI Kaltim mendapat Rp4,3 miliar, ada juga KORMI, BPOMI, dan lain-lain. Itu juga bersumber anggaran yang dikoordinir DBON kepada pihak tadi,” bebernya.

Ia menegaskan, kejaksaan harus mengungkap secara transparan sumber dugaan kerugian negara, apakah berasal dari mark up, kegiatan fiktif, atau kesalahan prosedural.

“Sekali lagi, kejaksaan mestinya sudah bisa mem-publish, apa sih poinnya itu, seperti di mana letak kerugian anggarannya, atau di mana perbuatan melawan hukumnya, sehingga menetapkan tersangka. Minimal harus ada dua alat bukti yang ditemukan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Loloskah Jaya CS Terduga Sang Bandar Sabu di Kutai Barat dari Jerat Hukum?

Harus Bersih dari Nuansa Politik

Syaiful juga mengingatkan agar proses hukum tidak mencampurkan kepentingan politik. Menurutnya, DBON Kaltim sebagai satu-satunya di Indonesia memiliki struktur yang rumit dan melibatkan banyak tokoh penting, sehingga rawan negosiasi sebagai bagian dari dinamika politik.

“Saya berharap kasus ini tidak bernuansa politis, artinya tidak menjadi pembersihan rezim lama. Karena DBON ini potensial, diisi banyak tokoh dan pejabat Kaltim sebelumnya. Idealnya penanganan kasus ini murni karena ditemukannya kerugian negara, bukan karena kepentingan politik,” tegasnya.

Ia juga frekuensinya transparansi sumber penyelidikan agar masyarakat percaya pada proses hukum.

“Kalau sumbernya jelas dari lembaga audit resmi, maka lebih adil, lebih meyakinkan publik bahwa kasus ini murni soal dugaan kerugian negara, bukan politik,” tutupnya.


Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB