Jakarta – iNewsnet.com: Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (27/5/2025). Mereka terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pemurnian dan peleburan emas cap Logam Mulia (LM), yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp3,3 triliun.
“Selasa, 27 Mei 2025 untuk putusan,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keenam terdakwa antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Tutik Kustiningsih, Vice President UBPP LM Antam periode 2008–2011,
-
Herman, Vice President UBPP LM Antam periode 2011–2013,
-
Dody Martimbang, Senior Executive Vice President UBPP LM Antam periode 2013–2017,
-
Abdul Hadi Aviciena, General Manager UBPP LM Antam periode 2017–2019,
-
Muhammad Abi Anwar, General Manager UBPP LM Antam periode 2019–2020,
-
Iwan Dahlan, General Manager UBPP LM Antam periode 2021–2022.
Sepanjang proses persidangan, jaksa penuntut umum telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta barang dan alat bukti untuk memperkuat dakwaan. Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta.
Seluruh terdakwa telah mengajukan pleidoi. Salah satunya, Tutik Kustiningsih, membantah tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi dan mempertanyakan klaim kerugian negara.
“Secara keseluruhan dari tahun 2010 hingga 2022, yang mana kerugian itu bukan kerugian yang nyata, terjadi, dan dialami oleh PT Antam Tbk,” ujar Tutik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










