6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun, Negara Dirugikan Rp 3,3 Triliun

Avatar photo

- Penulis Berita

Thursday, 15 May 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan GM UBPP LM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (dua dari kanan), bersama lima mantan pejabat lainnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). (Inewsnet.com/Farhan)

Foto: Mantan GM UBPP LM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (dua dari kanan), bersama lima mantan pejabat lainnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). (Inewsnet.com/Farhan)

Jakarta – Inewsnet.com – Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pencucian dan peleburan cap emas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Para terdakwa adalah:

  • Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2008–2011

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Herman, VP periode 2011–2013

  • Dody Martimbang, Senior EVP periode 2013–2017

  • Abdul Hadi Aviciena, GM periode 2017–2019

  • Muhammad Abi Anwar, GM periode 2019–2020

  • Iwan Dahlan, GM periode 2021–2022

Baca Juga :  Program MBG Belum Merata, DPRD Kaltim Minta Pemerintah Fokus ke Daerah 3T

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tindakan para terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap emas produksi PT Antam, sehingga menimbulkan kerugian baik dari sisi citra maupun bisnis perusahaan,” imbuh jaksa.

Baca Juga :  PDIP Siap Pecat Ismail Thomas, Tersangka Kasus Korupsi

Dalam perkara ini, para terdakwa dianggap telah memberikan akses kepada sejumlah pengusaha swasta untuk melebur logam milik sendiri menggunakan fasilitas dan cap resmi PT Antam. Emas tersebut kemudian dijual ke pasaran dan menjadi pesaing langsung bagi PT Antam.

Nama-nama pengusaha yang terlibat dalam skema ini antara lain Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Glouria Asih Rahayu. Mereka dituntut dengan hukuman bervariasi, mulai dari 8 hingga 12 tahun penjara serta uang pengganti ratusan miliar rupiah.


Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB