Jakarta – Inewsnet.com – Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pencucian dan peleburan cap emas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Para terdakwa adalah:
-
Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2008–2011
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Herman, VP periode 2011–2013
-
Dody Martimbang, Senior EVP periode 2013–2017
-
Abdul Hadi Aviciena, GM periode 2017–2019
-
Muhammad Abi Anwar, GM periode 2019–2020
-
Iwan Dahlan, GM periode 2021–2022
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tindakan para terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap emas produksi PT Antam, sehingga menimbulkan kerugian baik dari sisi citra maupun bisnis perusahaan,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini, para terdakwa dianggap telah memberikan akses kepada sejumlah pengusaha swasta untuk melebur logam milik sendiri menggunakan fasilitas dan cap resmi PT Antam. Emas tersebut kemudian dijual ke pasaran dan menjadi pesaing langsung bagi PT Antam.
Nama-nama pengusaha yang terlibat dalam skema ini antara lain Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Glouria Asih Rahayu. Mereka dituntut dengan hukuman bervariasi, mulai dari 8 hingga 12 tahun penjara serta uang pengganti ratusan miliar rupiah.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










