Ahli Nilai KPK Terburu-buru Tak Gunakan Pasal Suap dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

- Penulis Berita

Saturday, 11 October 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Inewsnet.com: Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan tidak menggunakan pasal suap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji menuai kritik. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keputusan tersebut terlalu tergesa-gesa dan berpotensi mempersempit ruang penegakan hukum dalam kasus besar yang melibatkan banyak pihak di Kementerian Agama itu.

Menurut Herdiansyah, penggunaan pasal suap masih sangat relevan mengingat dugaan adanya transaksi dan pertukaran kepentingan antara pejabat dan penyelenggara biro haji. “KPK terlalu cepat menyimpulkan tidak akan menggunakan pasal suap dan memilih pasal kerugian keuangan negara, yakni Pasal 2 atau Pasal 3,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).

Ia menegaskan, kedua pasal—suap dan kerugian negara—sebenarnya bisa digunakan secara berlapis untuk memperkuat dakwaan. “Kalau saya, perspektifnya pada pasal yang bisa memberikan efek jera,” lanjut Herdiansyah. Ia menilai pendekatan hukum berlapis justru bisa mempertegas keseriusan KPK dalam mengurai skandal yang menyangkut pengelolaan dana dan kuota ibadah suci tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya tidak akan menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK memilih fokus pada pasal tentang kerugian negara. Menurut Asep, langkah itu diambil agar penanganan perkara tidak sekadar berhenti pada pembuktian praktik jual-beli kuota, tetapi juga menyentuh akar persoalan sistemik.

Baca Juga :  KPK Periksa Anggota DPR Mangihut Sinaga Terkait Kasus LPEI

“Suap itu lebih mudah. Pembuktiannya hanya sampai pada adanya pertemuan keinginan atau meeting of mind antara pemberi dan penerima, kemudian ada pertukaran sejumlah uang atau benda. Hanya sampai di situ,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10/2025).

Asep menilai, dengan menggunakan pasal kerugian negara, penyidikan bisa diarahkan untuk memperbaiki sistem distribusi kuota haji agar lebih transparan dan akuntabel. “Selain melihat siapa yang bersalah, kita ingin tahu siapa yang membagi kuota yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi malah menjadi 50 persen–50 persen. Itu yang perlu dibenahi,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Ada sistem yang memang harus diperbaiki. Itulah keuntungannya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3.”

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama ini tengah menjadi sorotan publik. KPK menduga sejumlah pejabat Kementerian bersekongkol dengan penyelenggara biro haji untuk memperjualbelikan kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Tambahan 20 ribu kuota yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperpendek antrean haji reguler justru dialihkan menjadi kuota haji khusus yang bernilai tinggi.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset Tawarkan Pemulihan Tanpa Putusan Tetap

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya perintah dari pejabat Kementerian kepada para pengusaha biro haji untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan dalih percepatan administrasi. Dana tersebut disalurkan secara berjenjang dari pihak travel kepada pejabat Kemenag. Sedikitnya 400 agen travel disebut ikut terlibat dalam praktik ini, dengan nilai setoran bervariasi antara US$2.400 hingga US$7.000 per kuota. “Range-nya macam-macam, US$2.400–7.000 per kuota,” ungkap Asep.

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, jaringan pelaku, dan potensi keterlibatan pejabat tinggi Kemenag dalam kasus yang menodai integritas penyelenggaraan ibadah haji tersebut.


Penulis: Mila Apriliani
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB