Jakarta – Inewsnet.com: Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan tidak menggunakan pasal suap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji menuai kritik. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keputusan tersebut terlalu tergesa-gesa dan berpotensi mempersempit ruang penegakan hukum dalam kasus besar yang melibatkan banyak pihak di Kementerian Agama itu.
Menurut Herdiansyah, penggunaan pasal suap masih sangat relevan mengingat dugaan adanya transaksi dan pertukaran kepentingan antara pejabat dan penyelenggara biro haji. “KPK terlalu cepat menyimpulkan tidak akan menggunakan pasal suap dan memilih pasal kerugian keuangan negara, yakni Pasal 2 atau Pasal 3,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).
Ia menegaskan, kedua pasal—suap dan kerugian negara—sebenarnya bisa digunakan secara berlapis untuk memperkuat dakwaan. “Kalau saya, perspektifnya pada pasal yang bisa memberikan efek jera,” lanjut Herdiansyah. Ia menilai pendekatan hukum berlapis justru bisa mempertegas keseriusan KPK dalam mengurai skandal yang menyangkut pengelolaan dana dan kuota ibadah suci tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya tidak akan menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK memilih fokus pada pasal tentang kerugian negara. Menurut Asep, langkah itu diambil agar penanganan perkara tidak sekadar berhenti pada pembuktian praktik jual-beli kuota, tetapi juga menyentuh akar persoalan sistemik.
“Suap itu lebih mudah. Pembuktiannya hanya sampai pada adanya pertemuan keinginan atau meeting of mind antara pemberi dan penerima, kemudian ada pertukaran sejumlah uang atau benda. Hanya sampai di situ,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10/2025).
Asep menilai, dengan menggunakan pasal kerugian negara, penyidikan bisa diarahkan untuk memperbaiki sistem distribusi kuota haji agar lebih transparan dan akuntabel. “Selain melihat siapa yang bersalah, kita ingin tahu siapa yang membagi kuota yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi malah menjadi 50 persen–50 persen. Itu yang perlu dibenahi,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Ada sistem yang memang harus diperbaiki. Itulah keuntungannya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3.”
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama ini tengah menjadi sorotan publik. KPK menduga sejumlah pejabat Kementerian bersekongkol dengan penyelenggara biro haji untuk memperjualbelikan kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Tambahan 20 ribu kuota yang seharusnya dimanfaatkan untuk memperpendek antrean haji reguler justru dialihkan menjadi kuota haji khusus yang bernilai tinggi.
Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya perintah dari pejabat Kementerian kepada para pengusaha biro haji untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan dalih percepatan administrasi. Dana tersebut disalurkan secara berjenjang dari pihak travel kepada pejabat Kemenag. Sedikitnya 400 agen travel disebut ikut terlibat dalam praktik ini, dengan nilai setoran bervariasi antara US$2.400 hingga US$7.000 per kuota. “Range-nya macam-macam, US$2.400–7.000 per kuota,” ungkap Asep.
KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, jaringan pelaku, dan potensi keterlibatan pejabat tinggi Kemenag dalam kasus yang menodai integritas penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Penulis: Mila Apriliani
Penyunting: Bagas Prasetyo










