Jakarta – Inewsnet.com – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menawarkan terobosan dalam pemulihan aset negara melalui pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB). Konsep ini memungkinkan penyitaan dan pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, mekanisme NCB dapat diwadahi melalui pembentukan pengadilan khusus serta pembuktian terbalik yang terukur, demi mempercepat pemulihan aset dan meminimalisasi risiko aset hilang akibat pengalihan atau penyembunyian.
“Berbagai negara telah lebih dahulu mengadopsi mekanisme NCB dengan hasil yang signifikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, salah satu kendala terbesar dalam pemulihan aset adalah masih dominannya pendekatan conviction-based forfeiture, yaitu perampasan aset yang baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pidana inkrah. Proses ini seringkali memakan waktu panjang dan kompleks, terutama jika pelaku melarikan diri atau menyembunyikan aset di luar negeri.
Sebagai perbandingan, Bamsoet menyoroti sejumlah negara yang telah mengadopsi sistem serupa. Amerika Serikat menggunakan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) tahun 2000 yang memungkinkan penyitaan aset dalam perkara perdata jika terbukti terkait tindak pidana. Sementara Swiss dan Singapura memberikan kewenangan kepada otoritas untuk menyita aset berdasarkan hasil penyelidikan, meskipun belum ada putusan pengadilan. Di Australia, Proceeds of Crime Act 2002 memungkinkan pengadilan memerintahkan perampasan aset berdasarkan bukti balance of probabilities.
“Perampasan aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan elemen krusial dalam strategi pemberantasan kejahatan ekonomi,” tegasnya.
Meski Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menurutnya efektivitas pemulihan aset masih belum optimal. Ketergantungan pada putusan pidana, keterbatasan teknologi pelacakan, serta tumpang tindih kewenangan antar lembaga menjadi tantangan serius.
Bamsoet mengungkapkan, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024, total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun. Namun, pemulihan aset melalui mekanisme yang ada baru menyentuh angka sekitar Rp2,5 triliun dalam periode 2020–2024.
“Meski menjanjikan, implementasi RUU ini diperkirakan akan menghadapi tantangan, mulai dari resistensi politik, keterbatasan kapasitas kelembagaan, hingga isu konstitusionalitas terkait asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik,” ujarnya.
Namun demikian, ia optimistis bahwa dengan komitmen politik dan sinergi antarlembaga, pembaruan hukum melalui RUU Perampasan Aset dapat menjadi landasan kuat bagi peningkatan efektivitas pemulihan aset negara.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










