Bareskrim Asistensi Polda Jabar dalam Kasus Vina

Avatar photo

- Penulis Berita

Monday, 15 July 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Arsip - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (Inewsnet.com/Farhan)

Foto: Arsip - Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (Inewsnet.com/Farhan)

Jakarta – Inewsnet.com – Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penanganan kasus pembunuhan Vina, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan penangkapan Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

“Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat,” ujar Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/5/2025).

Menanggapi kemungkinan penarikan kasus dari Polda Jabar ke Bareskrim, Wahyu menyebut hal tersebut masih dalam tahap evaluasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” katanya.

Wahyu juga menegaskan bahwa Polri tidak bekerja sendiri dalam mengkaji proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut dilibatkan.

Baca Juga :  Jejak Uang di Langit Bali: Windy Idol Kembali Dipanggil KPK

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polri membuka ruang partisipasi publik dalam mengawal penanganan perkara ini.

“Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanaan penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon. Namun, pada Senin (8/7), PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan. Proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.

Baca Juga :  Syaiful Bachtiar: Wajar Isran Noor Diperiksa karena Masuk Struktur DBON

Eman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula,” lanjutnya.

Diketahui, delapan pelaku sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, dan satu lainnya dihukum delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian dan kini telah bebas.

Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 setelah delapan tahun buron. Namun, penangkapan tersebut menuai sorotan publik karena adanya perbedaan wajah Pegi saat ini dengan foto yang beredar saat kejadian pembunuhan.

Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB