Jakarta – Inewsnet.com – Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penanganan kasus pembunuhan Vina, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan penangkapan Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
“Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat,” ujar Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/5/2025).
Menanggapi kemungkinan penarikan kasus dari Polda Jabar ke Bareskrim, Wahyu menyebut hal tersebut masih dalam tahap evaluasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” katanya.
Wahyu juga menegaskan bahwa Polri tidak bekerja sendiri dalam mengkaji proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut dilibatkan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Polri membuka ruang partisipasi publik dalam mengawal penanganan perkara ini.
“Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanaan penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon. Namun, pada Senin (8/7), PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan. Proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Eman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula,” lanjutnya.
Diketahui, delapan pelaku sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, dan satu lainnya dihukum delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat kejadian dan kini telah bebas.
Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 setelah delapan tahun buron. Namun, penangkapan tersebut menuai sorotan publik karena adanya perbedaan wajah Pegi saat ini dengan foto yang beredar saat kejadian pembunuhan.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










