Sendawar – Inewsnet.com: Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diduga menggunakan pelabuhan pemerintah tanpa izin. Aset yang dimaksud adalah Pelabuhan Royoq di Kecamatan Sekolaq Darat dan Pelabuhan Jelemuq di Kecamatan Tering.
Ironisnya, pelabuhan tersebut dipakai untuk bongkar muat batu bara dari aktivitas tambang ilegal. Perusda Witeltram disebut-sebut telah menerima bayaran sebesar Rp1,3 miliar dari sewa pelabuhan, namun dana itu tidak disetorkan ke kas daerah. Temuan ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023.
Untuk menghindari polemik, Pemkab Kubar akhirnya menutup seluruh aktivitas di dua pelabuhan itu sejak 20 September 2024. Asisten II Setkab Kubar, Rakhmat, menegaskan: “Hari ini kita melakukan penutupan dengan tim, supaya tidak ada aktivitas di area tanah pemerintah.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar, Petrus, menjelaskan izin penggunaan pelabuhan memang pernah diajukan Perusda Witeltram, tetapi tidak diberikan karena syarat administrasi tidak terpenuhi. “Mereka pernah meminta izin, tetapi kami tidak pernah memberikannya karena permintaan harus jelas dan asal usulnya harus diketahui. Itu tidak terpenuhi, sehingga sampai saat ini kami tidak pernah memberikan izin,” ujarnya saat pengosongan Pelabuhan Royoq.
Petrus juga membeberkan bahwa Perusda tetap melakukan aktivitas bongkar muat meski permohonan izinnya ditolak. Bahkan, BKAD sudah dua kali mengeluarkan surat perintah pengosongan pada Agustus dan September 2023, tetapi tidak digubris. Hingga akhirnya pada 25 Juni 2024, Bupati Kubar FX. Yapan memerintahkan penghentian total. “Pak Bupati sudah menginstruksikan kami untuk menutup pelabuhan Royoq dan Jelemuq. Karena kita tidak mau aset pemerintah ini disalahgunakan dan ada risiko hukum di kemudian hari. Nanti pemerintah yang disalahkan,” tegas Petrus.
Di sisi lain, Kabag Ekonomi Setkab Kubar, Agustinus Dalung, mengaku pihaknya memang sempat mendampingi Perusda dalam pengajuan izin pinjam pakai dermaga untuk mengembangkan usaha. “Karena salah satu cara untuk menghidupkan Perusda adalah dengan memanfaatkan aset, sehingga kami mendampingi Perusda mengajukan permohonan kepada BKAD. Tujuan kami agar Perusda bisa memberikan PAD kepada pemerintah dan menciptakan lapangan kerja,” katanya.
Namun, Dalung tidak menampik aktivitas tetap berjalan meski izin tidak keluar. “Kalau usaha ini distop, artinya tidak ada gaji untuk karyawan. Sementara piring nasi mereka hanya di situ. Usaha lain sampai sekarang juga belum ada, itu yang menjadi permasalahan,” ujarnya.
Setelah temuan BPK, Perusda mengakui adanya kesalahan prosedur. “BPK minta kita harus koordinasi dengan BKAD kalau memang mau manfaatkan aset itu. Tapi karena memang di situ ada koridor jadi kita harus pikirkan cara lain. Kami bingung juga ini, makanya kami minta bantuan dewan memikirkan seperti apa jalan terbaiknya,” tutur Dalung.
Data yang dihimpun RRI menyebutkan Perusda Witeltram bekerja sama dengan investor tambang, yakni PT SAR dan PT BRM. Kedua perusahaan tersebut diduga menyetor sewa pelabuhan hingga Rp1,3 miliar sepanjang Mei–Desember 2023. Namun, dana itu tidak pernah masuk ke kas daerah lantaran belum ada kejelasan status sewa maupun penyertaan modal dari Pemkab Kubar.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










