Jakarta – Inewsnet.com: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih , Senin (8/7/2025). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun .
Selain hukuman penjara, Kosasih juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar beserta sejumlah mata uang asing, antara lain 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, dan beberapa mata uang lainnya. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan 3 tahun penjara .
Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam amar putusannya menyatakan, “Terdakwa terbukti secara sah dan janji bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer persyaratan umum.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Kosasih dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan banyak pihak , menggunakan skema transaksi berlapis untuk menutupi jejak keuangan. Dalam pertimbangan majelis, hal ini menjadi salah satu faktor pemberat hukuman.
“Sebagai Direktur Investasi PT Taspen kala itu, penipu seharusnya menjadi teladan dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Namun justru menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Purwanto menegaskan.
Hakim juga menyoroti dampak besar dari kejahatan ini terhadap kepercayaan masyarakat , terutama para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantungkan harapan pada dana Tabungan Hari Tua (THT).
“Perbuatan penipu telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN pada umumnya. Terdakwa juga tidak berupaya mengembalikan kerugian negara secara sukarela,” lanjut hakim.
Meski demikian, majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain Kosasih belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak sopan selama konferensi berlangsung.
Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan jaksa , yaitu pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti dengan nominal serupa.
Dalam hal yang sama, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016–2024 Ekiawan Heri Primaryanto juga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan .
Keduanya terbukti memperkaya dirinya sendiri dan pihak lain melalui investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan, Kosasih memperoleh keuntungan senilai Rp28,45 miliar serta sejumlah mata uang asing, sementara Ekiawan mendapat 242.390 dolar AS .
Selain mereka, beberapa pihak lain juga ikut diuntungkan dari transaksi fiktif tersebut, antara lain Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp44,21 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) sebesar Rp150 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena mencakup dana investasi milik 4,8 juta pensiunan ASN di bawah pengelolaan PT Taspen. Putusan terhadap Kosasih diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat BUMN agar tidak menyalahgunakan amanah dan kepercayaan publik.
Penulis: Mila Apriliani
Penyunting: Bagas Prasetyo










