SAMARINDA – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur resmi melaporkan dugaan pelanggaran menyebarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT KIE kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Laporan tersebut muncul setelah ETH menemukan indikasi kuat bahwa HGB perusahaan itu diterbitkan di atas lahan warga tanpa prosedur yang sah.
Ketua DPP ETH Kaltim, Andi Ansong, menyatakan laporan ini merupakan hasil lembaga investigasi serta masukan dari masyarakat di kawasan Guntung, Kota Bontang.
“Kami menemukan bukti bahwa HGB PT KIE diterbitkan tanpa izin pemilik tanah, tanpa musyawarah, dan bertentangan dengan prosedur pertanahan,” tegas Andi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ETH menilai proses penerbitan HGB tersebut mengandung unsur penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan. Temuan inilah yang menjadi dasar izin izin sertifikat kepada pemerintah pusat.
Pemilik Lahan Klaim Menguasai Tanah Sejak 1987
Pemilik lahan, Abidin Angnga, disebut telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1987 sebagai kawasan pertanian dan perkebunan. ETH menjelaskan bahwa Abidin memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Perwatasan serta sejumlah bukti fisik di lapangan, seperti pondok kebun dan makam anak kandung yang berada di dalam kawasan lahan.
ETH menilai PT KIE memasukkan lahan tersebut ke dalam area HGB perusahaan tanpa verifikasi, tanpa musyawarah, dan tanpa persetujuan pemilik. Kondisi itu, menurut ETH, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak masyarakat.
Dalam surat resmi bernomor 143/DPPE3-HBL/KLT/XI/2025, ETH Kaltim menyampaikan enam poin permintaan kepada Kementerian ATR/BPN, yakni:
-
Audit menyeluruh proses penerbitan HGB PT KIE,
-
Pemeriksaan dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan,
-
Kajian ulang legalitas penerbitan sertifikat,
-
Pembatalan HGB PT KIE jika terbukti cacat hukum,
-
Pengembalian hak tanah kepada pemilik sah,
-
Perlindungan hukum terhadap Abidin Angnga beserta keluarga.
ETH menegaskan langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan tertibnya administrasi pertanahan, serta menjaga hak-hak warga negara agar tidak dirugikan oleh publikasi dokumen yang mungkin bermasalah.
Ditembuskan ke Presiden hingga Aparat Penegak Hukum
Untuk memastikan adanya pengawasan publik, ETH turut menembuskan laporan tersebut ke sejumlah pejabat dan lembaga negara, antara lain Presiden RI, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim, Kejati Kaltim, DPRD Bontang, hingga BPN Kota Bontang.
ETH berharap pemerintah pusat maupun aparat hukum segera mengambil langkah tegas menjamin laporan tersebut.
“Masyarakat harus mendapat kepastian dan perlindungan atas haknya,” ujar Andi menutup pernyataannya.
ETH juga memastikan siap menempuh upaya hukum lanjutan apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










