Kasus BBM Covid-19 Kubar: Mandek di Penyidikan, Publik Desak Penetapan Tersangka

Avatar photo

- Penulis Berita

Sunday, 14 September 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kutai Barat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional dinas tersebut dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.

Keterangan Foto : Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kutai Barat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan operasional dinas tersebut dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.

Sendawar, Inews-net.com — Dugaan korupsi dalam pengadaan BBM untuk Penanganan Bencana COVID-19 dan kegiatan Pemadaman Karhutla di Kutai Barat, yang sejak hampir dua tahun lalu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, kini kian meredup dan luput dari sorotan publik.

Kasus ini melibatkan penyedia PT Harkat Bersama (HB) serta sejumlah dinas terkait, khususnya Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kutai Barat. Pada awal 2023, Tim Pidsus Kejari Kubar sempat melakukan penggeledahan dan mengantongi bukti awal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP. Laporan tersebut mengindikasikan adanya kerugian negara dalam pengadaan BBM tahun 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,2 miliar.

Namun hingga kini publik belum memperoleh kejelasan mengenai siapa aktor utama yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Muncul dugaan adanya konspirasi antara PT HB dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperkimtan.

Banyak pihak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi ini. Pasalnya, sejak Januari 2023 status perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Seorang warga, Antonius, menilai lambannya penanganan kasus ini justru berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu.
“Kasus semacam ini bisa saja menjadi objek permainan oknum jika berlarut-larut tanpa kejelasan. Selain itu, para calon tersangka bisa menghilangkan barang bukti. Ini jelas tidak baik bagi penegakan hukum, apalagi nilai kerugian negara sudah nyata jika kita cermati dari perkembangan kasus ini sejak lidik hingga sidik,” tegas Antonius (13/09/25).

Keterangan Foto : Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor, usai melakukan penggeledahan di Kantor Disperkimtan Kabupaten Kutai Barat, Senin (16/1/2023).
Keterangan Foto : Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor, usai melakukan penggeledahan di Kantor Disperkimtan Kabupaten Kutai Barat, Senin (16/1/2023).

Sebagaimana diketahui, kelebihan pembayaran pada belanja BBM/Gas/Pelumas menjadi titik kritis kasus ini. Indikasi penyimpangan terjadi pada sejumlah kegiatan strategis di masa pandemi Covid-19, antara lain:

  1. Kegiatan Logistik Penanganan Bencana COVID-19 (APBD)
  2. Kegiatan Penanganan Bencana COVID-19 (Belanja Tidak Terduga)
  3. Kegiatan Pemadaman Langsung Karhutla
Baca Juga :  KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Tania Ketua Kadin Kaltim Terkait Korupsi Izin Tambang

Temuan kelebihan pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik sekaligus memperkuat dugaan adanya mark up harga serta indikasi kolusi antara PT HB dan oknum pejabat di dinas terkait.

Sorotan serupa datang dari Aliansyah. Ia menilai Kejaksaan harus segera memberikan kepastian hukum.
“Kasus ini sangat mengejutkan kita semua, jadi harus segera ada kejelasan hukum. Kita mendukung Kejaksaan Kutai Barat untuk mengusut kasus ini, karena bukti sudah pasti ada jika statusnya naik ke penyidikan,” beber Aliansyah.

Ironisnya, meski terdapat transaksi mencurigakan, pembayaran tetap dilakukan kepada pihak penyedia. Bahkan, meski ada pengembalian sebagian dana atas kelebihan pembayaran, fakta tersebut justru semakin menguatkan adanya praktik penggelembungan yang merugikan keuangan negara.

Potensi kerugian yang lebih besar masih harus ditelusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan lebih luas dari pihak penyedia maupun pejabat pembuat komitmen.

Penulis: Farhan

Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB