Sendawar, Inews-net.com — Dugaan korupsi dalam pengadaan BBM untuk Penanganan Bencana COVID-19 dan kegiatan Pemadaman Karhutla di Kutai Barat, yang sejak hampir dua tahun lalu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, kini kian meredup dan luput dari sorotan publik.
Kasus ini melibatkan penyedia PT Harkat Bersama (HB) serta sejumlah dinas terkait, khususnya Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kutai Barat. Pada awal 2023, Tim Pidsus Kejari Kubar sempat melakukan penggeledahan dan mengantongi bukti awal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP. Laporan tersebut mengindikasikan adanya kerugian negara dalam pengadaan BBM tahun 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,2 miliar.
Namun hingga kini publik belum memperoleh kejelasan mengenai siapa aktor utama yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Muncul dugaan adanya konspirasi antara PT HB dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperkimtan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak pihak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi ini. Pasalnya, sejak Januari 2023 status perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, tetapi hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Seorang warga, Antonius, menilai lambannya penanganan kasus ini justru berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu.
“Kasus semacam ini bisa saja menjadi objek permainan oknum jika berlarut-larut tanpa kejelasan. Selain itu, para calon tersangka bisa menghilangkan barang bukti. Ini jelas tidak baik bagi penegakan hukum, apalagi nilai kerugian negara sudah nyata jika kita cermati dari perkembangan kasus ini sejak lidik hingga sidik,” tegas Antonius (13/09/25).

Sebagaimana diketahui, kelebihan pembayaran pada belanja BBM/Gas/Pelumas menjadi titik kritis kasus ini. Indikasi penyimpangan terjadi pada sejumlah kegiatan strategis di masa pandemi Covid-19, antara lain:
- Kegiatan Logistik Penanganan Bencana COVID-19 (APBD)
- Kegiatan Penanganan Bencana COVID-19 (Belanja Tidak Terduga)
- Kegiatan Pemadaman Langsung Karhutla
Temuan kelebihan pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik sekaligus memperkuat dugaan adanya mark up harga serta indikasi kolusi antara PT HB dan oknum pejabat di dinas terkait.
Sorotan serupa datang dari Aliansyah. Ia menilai Kejaksaan harus segera memberikan kepastian hukum.
“Kasus ini sangat mengejutkan kita semua, jadi harus segera ada kejelasan hukum. Kita mendukung Kejaksaan Kutai Barat untuk mengusut kasus ini, karena bukti sudah pasti ada jika statusnya naik ke penyidikan,” beber Aliansyah.
Ironisnya, meski terdapat transaksi mencurigakan, pembayaran tetap dilakukan kepada pihak penyedia. Bahkan, meski ada pengembalian sebagian dana atas kelebihan pembayaran, fakta tersebut justru semakin menguatkan adanya praktik penggelembungan yang merugikan keuangan negara.
Potensi kerugian yang lebih besar masih harus ditelusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan lebih luas dari pihak penyedia maupun pejabat pembuat komitmen.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










