Tenggarong – Inewsnet.com: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (6/2/2025). Langkah ini dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi yang melibatkan PT Jembayan Muara Bara Group (PT JMB).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti dokumen terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara, khususnya dalam pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan oleh PT Jembayan Muara Bara Group di Kabupaten Kukar,” ujar Toni, Jumat (7/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam, sejak pukul 13.15 Wita, turut disaksikan langsung oleh Camat Tenggarong Seberang beserta sejumlah pejabat kecamatan. Tim penyelidikan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang kemudian disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara serta untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP,” tambah Toni.
Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Jembayan Muara Bara Group yang berlokasi di Kompleks Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Rabu (20/11/2024). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti terkait dugaan perlindungan lahan transmigrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










