Kejati Kaltim Geledah Kantor Camat Tenggarong Seberang, Telusuri Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi

Avatar photo

- Penulis Berita

Tuesday, 7 October 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenggarong – Inewsnet.com: Tim Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (6/2/2025). Langkah ini dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi yang melibatkan PT Jembayan Muara Bara Group (PT JMB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti dokumen terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara, khususnya dalam pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan oleh PT Jembayan Muara Bara Group di Kabupaten Kukar,” ujar Toni, Jumat (7/2/2025).

Proses penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam, sejak pukul 13.15 Wita, turut disaksikan langsung oleh Camat Tenggarong Seberang beserta sejumlah pejabat kecamatan. Tim penyelidikan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang kemudian disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara serta untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP,” tambah Toni.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Fokus Telusuri Dugaan Korupsi di Sektor Tambang Batubara

Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Jembayan Muara Bara Group yang berlokasi di Kompleks Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Rabu (20/11/2024). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti terkait dugaan perlindungan lahan transmigrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB