SAMARINDA – Inewsnet.com: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut pada tahun 2020 hingga 2021.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam itu dilakukan secara tertutup oleh tim pidana khusus Kejati Kaltim. Dari lokasi, peneliti membawa sejumlah dokumen penting dan berkas administrasi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam kerja sama bisnis perusahaan tersebut.
“Hasil penggeledahan tim penyidik selama kurang lebih tiga jam, dan berhasil mengamankan dokumen-dokumen terkait perkara yang sedang kami tangani,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Latar Belakang Dugaan Korupsi
Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 2000. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola potensi sumber daya alam di sektor pertambangan batu bara guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada periode 2017 hingga 2019, Perusda BKS diduga melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta tanpa mengikuti mekanisme dan tahapan sesuai peraturan yang berlaku.
“Dalam melaksanakan kerja sama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui tahapan atau mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ungkap Toni.
Ia menambahkan, pola pengelolaan keuangan yang dijalankan perusahaan tersebut juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Akibatnya, beberapa mitra kerja sama gagal mengembalikan dana kerja sama yang telah diterima dari Perusda BKS, yang kemudian menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Penyidikan dan Upaya Penegakan Hukum
Menurut Toni, penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari langkah penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana perusahaan daerah tersebut.
“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, serta guna membuat tindak pidana terang yang terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP,” jelasnya.
Kejati Kaltim memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus dikembangkan. Tim peneliti tengah mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi prosedur pelanggaran dalam setiap proses kerja sama bisnis.
“Tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini,” tegas Toni menutup pernyataannya.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










