SAMARINDA – Sidang dugaan suap pengurusan izin tambang yang menyeret mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan putrinya, Dayang Dona Walfiaries Tania, kembali menghadirkan rangkaian bukti penting. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (20/11/2025), membuka detail bagaimana enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik pengusaha Rudy Ong Chandra diproses dan diduga melibatkan praktik suap.
Majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto, mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Sugeng, Chandra Setiawan alias Iwan, dan Imas Julia.
Iwan: Dari Makelar Tambang hingga Penerbitan Enam IUP
Dalam buktinya, Iwan mengungkap awal keterlibatannya dalam pengurusan izin tambang PT Tara Indonusa Coal (TIC), perusahaan milik Rudy Ong. Ia mengaku pertama kali datangi Sugeng pada pertengahan tahun 2014.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tahunya, dia makelar izin tambang,” ujar Iwan membuka keterangannya.
Atas permintaan Sugeng, Iwan kemudian membahas Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara kala itu, Awang Ilham alias Haming. Pertemuan tersebut menghasilkan permintaan agar ia membantu pengurusan izin TIC yang saat itu baru mengantongi Kuasa Pertambangan dan belum memiliki IUP.
Tak lama kemudian, Iwan bertemu Rudy Ong di Surabaya. Rudy menyampaikan keluhannya terkait proses izin yang belum selesai.
“Dia bilang sudah kasih Rp1 miliar ke Sugeng, tapi izinnya enggak jalan,” ungkap Iwan.
Iwan kemudian mengambil alih proses tersebut hingga akhirnya, pada Agustus 2014, IUP PT TIC diterbitkan. Namun permintaan Rudy tak berhenti. Ia kembali meminta Iwan mengurus perpanjangan IUP tersebut beserta enam izin tambahan lainnya. Pergantian kewenangan perizinan tambang dari kabupaten ke provinsi membuat proses harus dilakukan di tingkat Pemerintah Provinsi Kaltim.
Iwan mengaku bertemu sejumlah pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (kini Dinas ESDM), termasuk Amrullah, yang kemudian meminta untuk bertemu dengan Gubernur Awang Faroek.
Rudy pun disebut sempat bertemu Awang Faroek di rumah dinas, sementara Iwan hanya menunggu di luar.
“Sebentar saja, lima sampai sepuluh menit. Saya enggak ikut, merokok di luar,” katanya.
Amplop Cokelat Rp3 Miliar
Kesaksian semakin menarik ketika Iwan memasukkan soal amplop cokelat bersegel yang dititipkan Rudy Ong di Hotel Bumi Senyiur pada Januari 2015. Iwan mengaku tidak mengetahui apa isi amplop tersebut.
Amplop itu hanya disimpan sehari sebelum dikembalikan ke Rudy keesokan harinya. Baru setelahnya ia mengetahui isi amplop tersebut adalah uang dalam dolar Singapura senilai sekitar Rp3 miliar.
“Setelah serahkan amplop saya pulang karena lagi enggak enak badan,” ucapnya.
Di sisi lain, Sugeng dalam pemeriksaan sebelumnya menyebut Iwan meminta dana Rp5 miliar sebagai biaya pengurusan enam IUP tersebut. Namun Iwan dengan tegas membantahnya.
“Saya enggak pernah bilang Rp5 miliar,” tegasnya.
Ia menegaskan dana Rp3 miliar dari Rudy Ong merupakan honor untuk pekerjaan teknis seperti survei, pembayaran PNBP, hingga penyusunan dokumen Clear and Clean (CNC).
“Biar izin itu terbit,” ujarnya.
Kesaksian Imas Julia: Pengantaran Peta ke Hotel
Saksi lain, Imas Julia, yang hampir sembilan tahun bekerja sebagai pengasuh anak Dayang Dona, memberikan keterangan singkat namun relevan terkait alur peristiwa.
Ia mengaku diminta mengantarkan sebuah peta berwarna biru ke Hotel Bumi Senyiur pada awal 2015.
“Biasanya diminta ambil peta dengan warna. Misalnya: ‘Im, ambilkan peta biru, isinya paspor,’” terangnya.
Imas mengatakan tidak mengetahui isi peta tersebut. Ia hanya menyerahkannya kepada Airin Fithri, asisten Dayang Dona, sebelum kembali bekerja.
Tanggapan Terdakwa Rudy Ong
Menangapi keterangan para Saksi, Rudy Ong memberikan respon berbeda-beda. Untuk bukti Sugeng, Rudy menolak mentah-mentah.
“Tak ada satu pun yang benar,” ujarnya.
Namun terhadap kesaksian Iwan, Rudy justru membenarkan.
“Keterangan Iwan benar. Tak ada yang berkenan,” katanya.
Rudy juga mengaku tidak mengenal Imas Julia.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Usai pemeriksaan Saksi ketiga, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2025 dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi tambahan dari pemeriksaan umum KPK.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










