Jakarta – Inewsnet.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada dua debitur, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama (BJU).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengajuan kredit oleh PT SMJL menggunakan agunan bermasalah. “Pihak debitur (PT SMJL) mengajukan kredit dengan agunan berupa lahan kebun sawit di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Izin pembukaan lahan dan izin usaha perkebunan PT SMJL telah dicabut, sehingga sertifikat hak guna usaha (SHGU) tidak akan pernah terbit,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.
Menurut Asep, pihak kreditur atau LPEI juga menunjukkan niat jahat karena tetap memproses Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) pada tahun 2014. “Isi MAP tersebut sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip pembiayaan yang berlaku di LPEI,” kata Asep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Oktober 2014 hingga Oktober 2015, LPEI mengucurkan fasilitas kredit berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) kepada PT SMJL dalam dua tahap senilai total Rp950 miliar, serta Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) senilai Rp115 miliar. Selanjutnya pada bulan April 2015, PT MAS menerima fasilitas kredit senilai 50 juta dolar AS.
Namun, menurut Asep, terdapat rekayasa dalam analisis. “Niat jahat muncul ketika proyeksi arus kas (cash flow) PT MAS tahun 2016–2019 diprediksi merugi dan tidak mampu melunasi pinjaman, tetapi tetap memperoleh kredit dari LPEI. Penghitungan cash flow dilakukan dengan konsolidasi grup PT BJU sehingga debitur dinyatakan layak mendapat pembiayaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, LPEI bahkan memasukkan PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN) yang belum beroperasi dan baru dalam tahap akuisisi, ke dalam proyeksi analisa.
Setelah pencairan kredit, pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto (HD), tidak menggunakan dana sesuai peruntukan. “Pembiayaan justru dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga berjudi. Untuk operasional PT SMJL hanya Rp17 miliar atau 3,01 persen dari total pinjaman, sementara operasional PT MAS sebesar 8,2 juta dolar AS atau sekitar Rp110 miliar atau 16,4 persen dari total pinjaman,” ungkap Asep.
Atas temuan tersebut, penyidik KPK menyita berbagai aset senilai Rp540 miliar berupa uang tunai, tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, tas mewah, serta barang berharga lainnya. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 3 Maret 2025, yakni dua dari LPEI—Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan—serta tiga dari pihak debitur PT Petro Energy: Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan Hendarto sebagai tersangka klaster PT SMJL dan PT MAS. Total terdapat 15 debitur yang menerima kredit dari LPEI dalam perkara ini, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
Penulis: Mila Aprilianin
Penyunting: Bagas Prasetyo










