KPK Ungkap Niat Jahat Kredit Fiktif LPEI Klaster PT SMJL dan PT MAS

Avatar photo

- Penulis Berita

Friday, 29 August 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan fasilitas kredit LPEI dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun. (Inewsnet.com/Mila Aprilianin)

Foto: Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan fasilitas kredit LPEI dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun. (Inewsnet.com/Mila Aprilianin)

Jakarta – Inewsnet.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada dua debitur, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama (BJU).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengajuan kredit oleh PT SMJL menggunakan agunan bermasalah. “Pihak debitur (PT SMJL) mengajukan kredit dengan agunan berupa lahan kebun sawit di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Izin pembukaan lahan dan izin usaha perkebunan PT SMJL telah dicabut, sehingga sertifikat hak guna usaha (SHGU) tidak akan pernah terbit,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.

Menurut Asep, pihak kreditur atau LPEI juga menunjukkan niat jahat karena tetap memproses Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) pada tahun 2014. “Isi MAP tersebut sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip pembiayaan yang berlaku di LPEI,” kata Asep.

Pada Oktober 2014 hingga Oktober 2015, LPEI mengucurkan fasilitas kredit berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) kepada PT SMJL dalam dua tahap senilai total Rp950 miliar, serta Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) senilai Rp115 miliar. Selanjutnya pada bulan April 2015, PT MAS menerima fasilitas kredit senilai 50 juta dolar AS.

Namun, menurut Asep, terdapat rekayasa dalam analisis. “Niat jahat muncul ketika proyeksi arus kas (cash flow) PT MAS tahun 2016–2019 diprediksi merugi dan tidak mampu melunasi pinjaman, tetapi tetap memperoleh kredit dari LPEI. Penghitungan cash flow dilakukan dengan konsolidasi grup PT BJU sehingga debitur dinyatakan layak mendapat pembiayaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, LPEI bahkan memasukkan PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN) yang belum beroperasi dan baru dalam tahap akuisisi, ke dalam proyeksi analisa.

Setelah pencairan kredit, pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto (HD), tidak menggunakan dana sesuai peruntukan. “Pembiayaan justru dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga berjudi. Untuk operasional PT SMJL hanya Rp17 miliar atau 3,01 persen dari total pinjaman, sementara operasional PT MAS sebesar 8,2 juta dolar AS atau sekitar Rp110 miliar atau 16,4 persen dari total pinjaman,” ungkap Asep.

Baca Juga :  Sosok Anak Eks Gubernur Kaltim, Dayang Donna, Terjerat Korupsi IUP

Atas temuan tersebut, penyidik ​​KPK menyita berbagai aset senilai Rp540 miliar berupa uang tunai, tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, tas mewah, serta barang berharga lainnya. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 3 Maret 2025, yakni dua dari LPEI—Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan—serta tiga dari pihak debitur PT Petro Energy: Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan Hendarto sebagai tersangka klaster PT SMJL dan PT MAS. Total terdapat 15 debitur yang menerima kredit dari LPEI dalam perkara ini, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.


Penulis: Mila Aprilianin
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB