Kota Bandung – Inewsnet.com: Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).
Lisa tiba di PN Bandung sekitar pukul 10.33 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya. Ia langsung menuju Ruang Sidang 2 Yudhistira, tempat digelarnya persidangan.
Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang sempat tertunda karena pihak tergugat tidak hadir pada agenda Senin (19/5) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa sidang perdana ini masih berfokus pada pemeriksaan legalitas para pihak.
“Ini sidang perdana, prinsipnya tetap sesuai dengan prosedur. Karena kemarin tergugat tidak hadir, hari ini kita akan lihat apakah legalitas kuasa tergugat sah mewakili Bapak Ridwan Kamil,” ujarnya.
Markus juga menegaskan bahwa kehadiran prinsipal merupakan kewajiban berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
“Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir langsung sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum,” katanya.
Apabila kuasa hukum tergugat hadir dan dinyatakan sah, sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Kalau kuasa tergugat hadir, maka agenda berikutnya adalah mediasi. Penunjukan mediator dilakukan setelah sidang ini,” imbuhnya.
Markus menambahkan bahwa gugatan yang diajukan kliennya bertujuan menuntut pengakuan atas hak identitas anak.
“Yang kami tuntut hanyalah hak identitas anak. Tidak ada tuntutan lain. Hak ini telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46. Hukum acara yang kami gunakan adalah hukum perdata,” tegasnya.
Sementara itu, Lisa Mariana menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum, meskipun tengah dalam masa pemulihan pascaoperasi bariatrik.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus ya (hadir),” ujarnya singkat.
Sebelumnya, diketahui bahwa laporan balik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana telah naik ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Andri
Editor: Bagas Prasetyo










