Lisa Mariana Hadiri Sidang Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil

Avatar photo

- Penulis Berita

Thursday, 29 May 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:
Selebgram Lisa Mariana (tengah) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025). (Inewsnet.com/Andri)

Foto: Selebgram Lisa Mariana (tengah) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025). (Inewsnet.com/Andri)

Kota Bandung – Inewsnet.com: Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).

Lisa tiba di PN Bandung sekitar pukul 10.33 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya. Ia langsung menuju Ruang Sidang 2 Yudhistira, tempat digelarnya persidangan.

Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang sempat tertunda karena pihak tergugat tidak hadir pada agenda Senin (19/5) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa sidang perdana ini masih berfokus pada pemeriksaan legalitas para pihak.

“Ini sidang perdana, prinsipnya tetap sesuai dengan prosedur. Karena kemarin tergugat tidak hadir, hari ini kita akan lihat apakah legalitas kuasa tergugat sah mewakili Bapak Ridwan Kamil,” ujarnya.

Baca Juga :  Kritik Pedas PDIP: Budi Arie Dinilai Tak Beritikad Baik Klarifikasi Tudingan “Mitra Judol”

Markus juga menegaskan bahwa kehadiran prinsipal merupakan kewajiban berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

“Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir langsung sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum,” katanya.

Apabila kuasa hukum tergugat hadir dan dinyatakan sah, sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Kalau kuasa tergugat hadir, maka agenda berikutnya adalah mediasi. Penunjukan mediator dilakukan setelah sidang ini,” imbuhnya.

Markus menambahkan bahwa gugatan yang diajukan kliennya bertujuan menuntut pengakuan atas hak identitas anak.

Baca Juga :  Korupsi Dana Taspen Rugikan 4,8 Juta Pensiunan ASN, Dua Direktur Divonis Berat

“Yang kami tuntut hanyalah hak identitas anak. Tidak ada tuntutan lain. Hak ini telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46. Hukum acara yang kami gunakan adalah hukum perdata,” tegasnya.

Sementara itu, Lisa Mariana menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum, meskipun tengah dalam masa pemulihan pascaoperasi bariatrik.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus ya (hadir),” ujarnya singkat.

Sebelumnya, diketahui bahwa laporan balik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana telah naik ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Penulis: Andri
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?
Loloskah Jaya CS Terduga Sang Bandar Sabu di Kutai Barat dari Jerat Hukum?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Tuesday, 25 November 2025 - 18:58 WIB

Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB