Petinggi Kampung Abit Divonis 4 Tahun Penjara: Korupsi Bankeu Rugikan Negara Rp914 Juta

Avatar photo

- Penulis Berita

Friday, 3 October 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang pembacaan putusan Terdakwa Basri bin Badarong di PN Tipikor Samarinda. (Inewsnet.com/Farhan)

Foto: Sidang pembacaan putusan Terdakwa Basri bin Badarong di PN Tipikor Samarinda. (Inewsnet.com/Farhan)

SAMARINDA – Inewsnet.com: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Basri bin Badarong, Kepala Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH, Kamis (3/10/2025) sore. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, SH, MH, dengan anggota Lili Evelin, SH, MH, dan H. Mahpudin, SH, MM, MKn.


Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Basri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman pokok, Basri juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp914.719.450,00 kepada negara. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

Baca Juga :  Yayasan Vijaya Citta Desak TBF Beri Sanksi Penyebar Hoaks Rapat Umum 5 Juli

Majelis Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.


Tuntutan Jaksa: 7 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar Basri dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Basri telah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp914 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita atau diganti pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.


Modus dan Kerugian Negara

Berdasarkan uraian dakwaan, kasus ini berawal dari penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2022 di Kampung Abit. Dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim sebesar Rp1,42 miliar itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kutai Barat FX Yapan Nomor 142/K.1663a/2021 tentang Penetapan Kampung Penerima Alokasi Dana Kampung Tahun 2022, tertanggal 28 Desember 2021.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Periksa Saksi Tambahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

Namun, sebagian anggaran tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan Basri menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp914.719.450,00.

“Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur agar pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya.


Kedua Pihak Menyatakan Pikir-Pikir

Atas putusan ini, baik JPU Reinaldy Sitompul, SH, maupun terdakwa Basri bersama penasihat hukumnya, Tri Wahyu Kusuma Negara, SH, menyatakan masih akan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini menambah deretan perkara korupsi di tingkat kampung yang marak terjadi di Kutai Barat, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan bantuan keuangan daerah. Putusan terhadap Basri diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur kampung lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.


Penulis: M. Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB