SAMARINDA – Inewsnet.com: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Basri bin Badarong, Kepala Kampung Abit, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH, Kamis (3/10/2025) sore. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo, SH, MH, dengan anggota Lili Evelin, SH, MH, dan H. Mahpudin, SH, MM, MKn.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Basri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman pokok, Basri juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp914.719.450,00 kepada negara. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
Majelis Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Tuntutan Jaksa: 7 Tahun Penjara
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar Basri dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Basri telah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp914 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita atau diganti pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Modus dan Kerugian Negara
Berdasarkan uraian dakwaan, kasus ini berawal dari penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2022 di Kampung Abit. Dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim sebesar Rp1,42 miliar itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kutai Barat FX Yapan Nomor 142/K.1663a/2021 tentang Penetapan Kampung Penerima Alokasi Dana Kampung Tahun 2022, tertanggal 28 Desember 2021.
Namun, sebagian anggaran tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan Basri menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp914.719.450,00.
“Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur agar pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Kedua Pihak Menyatakan Pikir-Pikir
Atas putusan ini, baik JPU Reinaldy Sitompul, SH, maupun terdakwa Basri bersama penasihat hukumnya, Tri Wahyu Kusuma Negara, SH, menyatakan masih akan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini menambah deretan perkara korupsi di tingkat kampung yang marak terjadi di Kutai Barat, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan bantuan keuangan daerah. Putusan terhadap Basri diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur kampung lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.
Penulis: M. Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










