Jakarta – Inewsnet.com: Sengketa lahan yang telah berlangsung hampir tiga dekade di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, kembali memanas. Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya menegaskan bahwa proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menanggapi permintaan pengadilan.
Konflik bermula dari eksekusi pengosongan lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 30 Januari 2025. Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap dari PN Bekasi tahun 1997, yang memenangkan gugatan ahli waris Abdul Hamid atas nama Mimi Jamilah terhadap tanah yang disengketakan sejak 1976. Namun, eksekusi ini memicu polemik karena warga yang digusur mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menanggapi polemik tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bekasi dan PN Cikarang telah menjalankan prosedur eksekusi secara sah. MA bahkan menyebut telah dua kali mengirimkan surat kepada BPN Bekasi agar mendukung proses hukum dengan mencatatkan sita eksekusi, namun tidak ada tindak lanjut dari lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“PN Bekasi telah melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi, menyita obyek perkara, dan mendaftarkan sita tersebut ke BPN pada 3 Maret 2020. Namun tidak ada bukti bahwa permohonan itu ditindaklanjuti oleh BPN,” ungkap Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, PN Cikarang sebagai pengadilan yang menerima delegasi perkara disebut telah menjalankan tahapan eksekusi sesuai standar operasional, termasuk pencocokan atau konstatering terhadap obyek sengketa. Dalam proses tersebut, pengadilan mengirim surat permohonan bantuan ke BPN Kompleks Lippo Cikarang, namun lagi-lagi BPN tidak hadir.
“Konstatering telah dilakukan sesuai prosedur, BPN diundang namun tidak hadir tanpa memberikan alasan. Jadi anggapan bahwa BPN tidak dilibatkan adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas Yanto.
Konstatering tersebut tercatat dalam Berita Acara tanggal 14 September 2022. Tanpa kehadiran pihak termohon maupun perwakilan BPN, pengadilan tetap melanjutkan proses berdasarkan data dan dokumen yang sah.
Selanjutnya, PN Cikarang resmi mengeksekusi pengosongan dan penyerahan lahan pada 30 Januari 2025. Proses ini dicatat dalam Berita Acara Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap: Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor 4930 K/PDT/1998.
“Setelah eksekusi, hasil pelaksanaan telah dilaporkan kepada PN Bekasi sesuai prosedur administratif,” jelas Yanto. Ia menambahkan bahwa seluruh proses juga telah mengikuti Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri yang tercantum dalam SK Dirjen Badilum No. 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019.
Meski demikian, di lapangan eksekusi ini tetap menyisakan ketegangan. Sejumlah warga yang rumahnya digusur mengklaim memiliki SHM atas tanah tersebut, menimbulkan dugaan bahwa proses eksekusi menyasar area di luar batas lahan sengketa.
Kontroversi ini membuka pertanyaan mendasar soal sinkronisasi data pertanahan dan koordinasi antar lembaga negara. Ketidakhadiran BPN dalam sejumlah tahapan penting menimbulkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya dukungan administratif terhadap penegakan hukum.
Sengketa tanah Setia Mekar yang telah berumur hampir 30 tahun seharusnya menjadi pengingat penting: tanpa koordinasi yang solid antara pengadilan dan lembaga pertanahan, hukum bisa tumpul di lapangan.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










