Jakarta – iNewsnet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi kredit Bank Jawa Tengah (Bank Jateng). Gugatan tersebut menyoroti dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Jawa Tengah periode 2013–2023, Ganjar Pranowo, dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023, Supriyatno.
Gugatan teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel. LP3HI menilai KPK tidak menindaklanjuti laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) yang masuk sejak 5 Maret 2024.
Menurut Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan suap dalam proses pemberian kredit di Bank Jateng selama periode 2014 hingga 2023. Salah satu poin penting dari laporan itu adalah mekanisme pembagian cashback premi asuransi yang dinilai menyimpang dari ketentuan seharusnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam proses pengajuan kredit, nasabah diwajibkan membayar premi ke Asuransi Askrida. Sesuai kesepakatan, Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15–16 persen. Namun dana ini justru disetorkan ke rekening pribadi Dirut Bank Jateng,” ungkap Kurniawan kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Dana tersebut, lanjutnya, kemudian dibagi dalam tiga alokasi utama: 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemerintah daerah selaku pemegang saham, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali—yang disebut Kurniawan sebagai Ganjar Pranowo. Total kerugian negara dari skema ini ditaksir mencapai Rp100 miliar.
“Kami menduga uang negara justru dibagi-bagikan ke pihak-pihak tertentu, bukan disetorkan sebagai pendapatan resmi. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Kurniawan.
LP3HI mengklaim tidak adanya tindak lanjut dari KPK atas laporan IPW selama hampir setahun sebagai indikasi penghentian penyidikan secara diam-diam. Oleh karena itu, mereka melayangkan gugatan praperadilan untuk mendesak hakim PN Jaksel memerintahkan KPK agar membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.
“Kami meminta hakim menyatakan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan perkara, dan memerintahkan agar KPK segera melanjutkan proses hukum sesuai laporan IPW,” ujar Kurniawan.
Di sisi lain, Ganjar Pranowo telah memberikan tanggapan singkat atas tuduhan ini. Ia membantah keras telah menerima gratifikasi sebagaimana dilaporkan ke KPK. “Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari pihak yang dituduhkan,” ujar Ganjar saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024), tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan integritas lembaga antirasuah dalam menangani perkara yang melibatkan figur politik nasional.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










