Jakarta – Inewsnet.com – Sejumlah peristiwa hukum penting terjadi sepanjang pekan 8–13 Juli 2024. Mulai dari vonis 10 tahun penjara untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, hingga Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Berikut rangkuman berita hukum yang patut disimak:
1. SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi di Kementan
Mantan Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, atas tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan PN Bandung
Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan status tersangka oleh Polda Jawa Barat.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan. Proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan, Senin (8/7).
3. KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi di PLTU Bukit Asam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam, PT PLN (Persero) UIK Sumatera Bagian Selatan, periode 2017–2022.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli sampai 28 Juli 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/7).
4. Empat Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Hibah
KPK menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021.
“Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah,” ucap Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (10/7).
5. Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Dua tersangka berinisial R dan Y ditangkap oleh Polda Sumatera Utara atas dugaan keterlibatan dalam pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.
“Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers di Karo, Senin (8/7).
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










