Jakarta – iNewsnet.com – Ketika Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin resmi mendeklarasikan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan, babak baru dalam panggung politik nasional pun dimulai. Namun belum genap sepekan sejak deklarasi, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dihadapkan pada panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang terjadi saat dirinya menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012.
“Sebagai warga negara yang baik, beliau akan hadir memenuhi panggilan KPK,” ujar Sekjen PKB Hasanuddin Wahid saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (5/9), namun Cak Imin tidak hadir karena menghadiri kegiatan lain. Permintaan penjadwalan ulang kemudian dikabulkan oleh penyidik, dan pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang menyeret nama Cak Imin ini berkaitan dengan pengadaan software sistem perlindungan TKI. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Reyna Usman (mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker), I Nyoman Darmanta (Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker), serta Karunia (Direktur PT Adi Inti Mandiri).
Namun, Cak Imin bukan satu-satunya figur politik yang harus menanggalkan sejenak panggung elektoral untuk duduk di ruang penyidikan KPK. Ada sejumlah nama calon wakil presiden maupun calon presiden yang sebelumnya juga pernah dipanggil oleh lembaga anti-rasuah ini dalam konteks yang berbeda.
Hatta Rajasa: Cawapres yang Terimbas Kasus Hibah Kereta
Menjelang Pemilu 2014, Hatta Rajasa menghadapi sorotan tajam saat dirinya mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Hatta dipanggil KPK untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta api saat menjabat Menteri Perhubungan periode 2004–2007.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp16 miliar. Meskipun mantan Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro telah divonis 3 tahun penjara pada 2011, desakan agar KPK memeriksa Hatta kembali mencuat saat pencalonannya.
Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) bahkan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK. “Kami hanya ingin kejelasan peran Hatta dalam proyek ini,” ujar salah satu juru bicara AMTI saat itu.
Ganjar Pranowo: Bayang-Bayang e-KTP Menjelang Pilpres
Nama Ganjar Pranowo, calon presiden dari PDI Perjuangan, juga sempat terseret dalam penyelidikan mega skandal korupsi e-KTP. Pada 5 Juni 2018, Ganjar dipanggil KPK sebagai saksi untuk dua tersangka: Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Namun, ia sempat meminta penjadwalan ulang karena tengah mempersiapkan diri maju kembali sebagai Gubernur Jawa Tengah.
“Saksi untuk IHP (Irvanto) dan MOM (Made Oka),” jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat itu.
Irvanto—keponakan Setya Novanto—diketahui menerima uang sebesar US$ 3,5 juta yang diduga merupakan bagian dari jatah Novanto. Meski Ganjar tidak ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatannya sebagai saksi memperlihatkan betapa kasus besar ini melibatkan banyak tokoh penting di republik ini.
Anies Baswedan: Pemeriksaan di Tengah Sorotan Formula E
Satu tahun sebelum mendeklarasikan pencalonannya untuk Pilpres 2024, Anies Baswedan dipanggil KPK pada 7 September 2022. Saat itu, ia masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan prosedural.
Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dari pukul 09.30 pagi hingga 20.30 malam. Meski tidak ditemukan indikasi langsung keterlibatan Anies dalam tindak pidana, pemanggilan tersebut tetap menjadi catatan penting dalam dinamika elektoral menjelang Pilpres.
“Pemeriksaan ini bagian dari prosedur hukum untuk mendalami penggunaan anggaran publik,” kata Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
Antara Hukum dan Elektabilitas
Fenomena ini menunjukkan betapa tipisnya batas antara kontestasi politik dan isu hukum di Indonesia. Panggilan KPK terhadap para kandidat, meski belum tentu berujung pada status tersangka, tetap menyisakan citra negatif yang dapat memengaruhi persepsi publik.
Di sisi lain, keterbukaan terhadap proses hukum juga dapat menjadi indikator integritas bagi para tokoh politik. Sejauh mana mereka kooperatif, dan bagaimana sikap partai politik dalam merespons hal tersebut, bisa menjadi penentu nasib elektoral mereka ke depan.
“Setiap tokoh publik harus siap mempertanggungjawabkan masa lalu mereka. Pemilu bukan hanya soal elektabilitas, tapi juga rekam jejak dan akuntabilitas,” ujar pengamat politik dari UIN Jakarta, Dr. Evi Liana.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










